Enam Pelajar Jalani Sidang Tipiring Miras di PN Malang

  • 13 Mei 2026 18:34 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang — Polresta Malang Kota mendampingi enam pelajar yang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (13/5/2026). Keenam pelajar tersebut diproses hukum karena kedapatan mengonsumsi minuman keras di tempat umum saat patroli rutin dilakukan petugas Satsamapta.

Para terdakwa hadir bersama orang tua masing-masing sebagai bagian dari pendekatan pembinaan yang menekankan edukasi hukum, tanggung jawab keluarga, serta pencegahan kenakalan remaja. Mereka dijerat Pasal 316 KUHP terkait konsumsi minuman keras yang memabukkan di ruang publik.

Kabag Ops Polresta Malang Kota, Wiwin Rusli menegaskan sidang tipiring tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi sarana pembinaan bagi para pelajar.

“Sidang tipiring ini sebagai sarana edukasi. Selain itu kami terus aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan siap melakukan pembinaan agar para pelajar tidak kembali terlibat dalam perilaku yang merugikan,” ujar Kompol Wiwin.

Barang bukti yang diamankan berupa beberapa botol minuman beralkohol jenis arak, vodka mix, dan drum yang nantinya akan dimusnahkan. Sementara majelis hakim menjatuhkan denda bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp300 ribu, ditambah biaya perkara Rp1.000 untuk masing-masing terdakwa.

Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Yoyok Ucuk Suyono menjelaskan keenam pelajar tersebut diamankan saat anggota menemukan aktivitas pesta miras di tempat umum ketika patroli berlangsung.

“Mereka kami amankan saat anggota melakukan patroli dan menemukan aktivitas minum-minuman keras di tempat umum,” jelas Kompol Yoyok.

Polresta Malang Kota juga mewajibkan seluruh terdakwa membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Orang tua turut dilibatkan secara aktif agar pembinaan berlanjut di lingkungan keluarga maupun sekolah, sebagai upaya membentuk karakter remaja yang lebih disiplin dan bertanggung jawab.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....