Polres Malang Amankan Pemasok Sabu
- 13 Mei 2026 16:56 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Satresnarkoba Polres Malang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dua pria diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 11,3 gram.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Dampit.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Dampit. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,” kata AKP Bambang Subinajar, Rabu (13/5/2026).
Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial LP (48) di sebuah rumah di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Minggu 10 Mei 2026.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua timbangan digital, pipet kaca, alat hisap sabu, plastik klip, sedotan plastik, hingga telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LP mengaku memperoleh sabu dari tersangka lain berinisial MI (31). Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap MI di rumahnya yang masih berada di Desa Jambangan.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berikut barang bukti narkotika jenis sabu siap edar,” ujarnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan total berat mencapai 11,3 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sedotan plastik, telepon genggam, dan tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Menurut Bambang, kedua tersangka diduga memiliki peran dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Malang. Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.
“Dugaan sementara sabu tersebut akan diedarkan kembali. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pemasok barang tersebut,” kata Bambang.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Malang. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....