Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Dampit

  • 05 Mei 2026 10:00 WIB
  •  Malang
RRI.CO.ID, Malang - Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Polisi menyita 12 paket sabu yang diduga siap edar dari tangan pelaku.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah setempat.

“Petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Dua tersangka berinisial AF (24) dan ED (33), warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Dampit, ditangkap pada Rabu (22/4/2026) malam di sebuah rumah di Jalan Tunggorono.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam plastik klip.

“Dari tangan tersangka, kami menyita 12 paket sabu dengan berat total 2,37 gram yang diduga siap diedarkan,” kata Bambang.

Selain itu, polisi turut mengamankan timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, serta telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terlibat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

Polres Malang mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....