DPO Curanmor Ditangkap di Kepanjen Malang

  • 05 Mei 2026 09:53 WIB
  •  Malang
RRI.CO.ID, Malang - Tim gabungan Polres Malang menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis 30 April 2026 dini hari.

Pelaku berinisial BB (29), warga Kecamatan Pakisaji, sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Agustus 2025 di Kecamatan Pakis.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pakis bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen.

“Pelaku diamankan di sebuah warung di wilayah Kepanjen setelah sebelumnya menjadi DPO sejak 2025,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Kasus tersebut bermula pada Minggu (17/8/2025) ketika pelaku bersama rekannya mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di rumah kos di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis.

Salah satu pelaku lain berinisial VS (32) telah lebih dulu ditangkap pada hari kejadian. Sementara BB melarikan diri dan sempat berpindah-pindah lokasi, termasuk ke luar kota, untuk menghindari kejaran petugas.

“Pelaku sempat berpindah tempat selama dalam pelarian, sehingga menyulitkan pencarian,” kata Bambang.

Setelah hampir satu tahun buron, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Polres Malang menegaskan akan terus memburu pelaku kejahatan yang masih buron serta mengembangkan kasus hingga ke jaringan penadah.

“Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....