Bayi 2 Bulan Diajak Mengamen di Kanjuruhan, Polres Malang Tindak Orang Tua
- 30 Apr 2026 14:40 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Seorang anak di Kabupaten Malang menjadi korban eksploitasi ekonomi oleh kedua orang tuanya sendiri. Yang mengejutkan, anak itu sudah mulai dibawa mengamen sejak usianya baru dua bulan.
Kasus ini terungkap setelah Polres Malang menindak pasangan suami istri berinisial FN (27) dan EP (36), warga Kecamatan Kepanjen, pada Minggu (26/4/2026). Keduanya dilaporkan masyarakat usai kedapatan melibatkan anak kandung mereka dalam aktivitas mengamen di kawasan Stadion Kanjuruhan.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, mengungkapkan praktik itu telah berlangsung bertahun-tahun.
"Anak tersebut sudah dibawa mengamen sejak usia dua bulan, kemudian saat berusia dua tahun mulai disuruh mengamen sendiri dengan membawa kaleng bekas," ungkap AKP Yulistiana, Kamis (30/4/2026).
Dalam aksinya, sang ibu berperan mengawasi anak sambil membawa speaker portable, sementara sang ayah mengantar dan menunggu di lokasi, sesekali ikut mengamen bergantian. Selain di Kanjuruhan, aktivitas serupa juga dilakukan di pasar dan sejumlah tempat keramaian lain di Kabupaten Malang.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp46.500 dan satu kaleng biskuit bekas yang digunakan anak untuk mengamen.
Meski terindikasi eksploitasi ekonomi terhadap anak, Polres Malang memilih pendekatan pembinaan. Kedua orang tua diminta menandatangani pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya, disaksikan langsung oleh pihak desa setempat.
Polres Malang juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Malang untuk memastikan anak mendapat pendampingan yang layak ke depan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melibatkan anak dalam aktivitas yang mengarah pada eksploitasi.
"Hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap tumbuh kembang anak," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....