Gunakan Barcode Resmi, BBM Subsidi di Probolinggo Justru Diperjualbelikan

  • 27 Apr 2026 13:19 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Polres Probolinggo mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan tujuh pelaku di sejumlah wilayah Kabupaten Probolinggo. Saat ini status mereka masih sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima lima laporan polisi terkait kasus tersebut. Para pelaku diamankan dari beberapa lokasi, di antaranya Kecamatan Paiton, Gending, Pakuniran, serta wilayah lainnya.

“Kami mendapatkan lima laporan. Kemudian ada tujuh tersangka yang sudah kita tetapkan,” terangnya dalam Dialog Malang Menyapa, Senin 27 April 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus membeli BBM subsidi di SPBU dengan barcode resmi sesuai kendaraan yang dimiliki. BBM tersebut dibeli menggunakan kendaraan roda empat jenis pick-up, kemudian dipindahkan ke dalam jerigen setelah keluar dari SPBU untuk dijual kembali secara eceran.

“Secara barcode itu sah, selayaknya masyarakat lain. Namun ketika sudah dibawa keluar dari SPBU dan dipindahkan ke dalam jerigen, itu baru kita kenakan unsur pidana,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, praktik tersebut diketahui telah berlangsung dalam rentang waktu yang berbeda, mulai dari beberapa bulan hingga sekitar tiga tahun. Meski demikian, polisi belum menemukan adanya keterlibatan pihak internal SPBU dan menyebut aktivitas tersebut masih bersifat personal.

Status hukum para pelaku masih dalam proses sebagai saksi. Namun, mereka dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga milliaran rupiah,” tegasnya. (Esty/Annisa)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....