Polres Malang Bongkar Dugaan Penyalahgunaan LPG

  • 24 Apr 2026 18:24 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Polres Malang membongkar dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk dijual ilegal.

Pengungkapan kasus dilakukan di Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, setelah penyelidikan Unit Resmob Satreskrim mencurigai praktik pemindahan gas bersubsidi.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, petugas mendapati pelaku memindahkan isi LPG tanpa prosedur resmi.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram tanpa segel resmi,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (24/4/2026).

Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni FM (34), MR (33), dan M (49), warga Kecamatan Kromengan. Aksi pemindahan dilakukan di rumah kontrakan menggunakan alat sederhana berupa pipa besi yang dimodifikasi.

“Gas hasil pemindahan dijual dari FM ke MR seharga Rp140 ribu, kemudian dijual lagi ke M seharga Rp150 ribu, hingga akhirnya dijual ke peternak ayam dengan harga Rp180 hingga 200 ribu,” jelasnya.

Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung 12 kilogram. AKP Hafiz menjelaskan, empat tabung LPG 3 kilogram digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram dengan memanfaatkan perbedaan tekanan.

“Empat tabung LPG 3 kilogram bisa digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Prosesnya memanfaatkan perbedaan tekanan, bahkan tabung 12 kilogram didinginkan agar gas berpindah,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 106 tabung LPG 3 kilogram, 9 tabung Bright Gas 12 kilogram, alat suntik gas, regulator, satu unit kendaraan, serta beberapa ponsel.

Kasus ini diduga telah berlangsung sejak 2025 dan dilakukan berdasarkan pesanan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Astri Lutfiatun Nisa, memastikan stok LPG di daerahnya masih aman.

“Stok LPG di Kabupaten Malang sejauh ini masih aman. Namun dengan adanya temuan modus seperti ini, tentu akan kami dalami lebih lanjut bersama distributor agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan memperkuat pengawasan distribusi agar tidak terjadi penyimpangan serupa. AKP Hafiz menegaskan, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan.

“Pemindahan ini tidak bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keamanan maupun kualitas gasnya. Kami imbau masyarakat membeli LPG dari distributor resmi,” tegasnya.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar turut mengingatkan risiko praktik ilegal tersebut.

“Selain merugikan negara, praktik pemindahan LPG secara ilegal ini sangat berisiko dan membahayakan karena tidak memenuhi standar keamanan,” ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi LPG subsidi dan segera melaporkan jika menemukan penyalahgunaan di lingkungan sekitar.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....