Kembali Marak, Polres Pasuruan Kota Amankan 2 Pelaku Pengedar Obat Keras

  • 24 Apr 2026 17:27 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Pasuruan - Peredaran obat keras dan berbahaya bagi masyarakat, masih saja terjadi di Pasuruan.

Sebagai buktinya, baru-baru ini, tepatnya Rabu (22/4/2026) , Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan 2 pelaku pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl, yakni inisial WAP (40) dan FES (42), sama-sama warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kasie Humas Polres Pasuruan Kota, Ipda Muhammad Junaidi menjelaskan sebelum menangkap kedua pelaku tersebut, polisi lebih dulu mengamankan seorang laki-laki berinisial R yang kedapatan menyimpan 20 butir diduga trihexyphenidyl dari tangan WAP.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka W.A.P yang kedapatan menyimpan 804 butir pil diduga Trihexyphenidyl. Dari hasil interogasi diketahui barang tersebut diperoleh dari tersangka F.E.S.

Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka F.E.S di wilayah Kecamatan Grati.

"Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Junaidi di sela-sela kesibukannya, Jumat (24/4/2026).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 804 butir pil diduga Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 68.000, 2 unit HP merk Redmi dan Samsung.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....