Polres Tangkap Tiga Pria asal Kromengan Malang, Oplos Elpiji Melon ke 12 Kg

  • 24 Apr 2026 14:59 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Polres Malang mengamankan tiga orang pelaku pengoplos gas elpiji. Penangkapan terjadi pada Jumat, 17 April 2026. Ketiga pelaku berasal dari Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Mereka adalah FM (34), MR (33), dan M (49).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menyampaikan keterangan ini, Jumat (24/4/2026). Ia menjelaskan, ketiganya bekerja sama secara aktif. "Mereka bersama-sama melakukan pengoplosan LPG," kata Hafiz. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing.

Peran Berbeda dalam Satu Jaringan

Hafiz memerinci pembagian tugas mereka. "FM berperan sebagai pengoplos," ujarnya. MR bertugas sebagai penyuplai gas elpiji 3 kilogram. "MR membeli gas elpiji 3 kilogram (melon) dari pangkalan," kata Hafiz. Sedangkan M berperan sebagai penjual hasil oplosan.

FM kemudian mengisi tabung 12 kilogram. Ia menggunakan isi dari empat tabung 3 kilogram. Harga satu tabung 3 kg sekitar Rp18.000 hingga Rp19.000. Total modal FM hanya berkisar Rp72.000 sampai Rp76.000.

Harga Jauh di Bawah HET

Hasil oplosan itu dijual ke masyarakat umum. "FM menjual melalui M dengan harga Rp140.000," jelas Hafiz. Harga itu jauh lebih murah. Padahal HET gas elpiji 12 kilogram mencapai Rp228.000.

"Dari situlah ada selisih keuntungan," kata Hafiz. "Selisihnya sekitar Rp60.000 hingga Rp70.000 per tabung," lanjutnya. Praktik ini merugikan negara dan membahayakan konsumen.

Polisi Sita Ratusan Tabung

Polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Petugas menemukan 106 tabung elpiji ukuran 3 kilogram. Selain itu, polisi menyita sembilan tabung ukuran 12 kilogram. Semua barang bukti diamankan di kantor Polres Malang.

Hafiz menambahkan, penyidikan masih terus berjalan. "Kami mendalami keterlibatan pangkalan atau agen elpiji," ujarnya. Polisi belum menutup kemungkinan adanya pelaku lain.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal tersebut berasal dari Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022. Aturan itu mengubah Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001. Kemudian UU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan perppu tersebut menjadi undang-undang.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun," kata Hafiz. Pelaku juga menghadapi denda besar. "Dendanya paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya.

Masyarakat diminta membeli elpiji di pangkalan resmi. Hal ini untuk menghindari risiko kebocoran atau ledakan. Polisi juga mengimbau warga melaporkan praktik pengoplosan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....