Polres Pasuruan Kota Ringkus 2 Residivis Curanmor

  • 13 Apr 2026 16:53 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Pasuruan - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan permukiman warga, kembali terjadi di Pasuruan.

Kali ini, Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus dua orang pelaku curanmor milik MM (29), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Kedua pelaku diketahui berinisial AR (50), warga Desa Luwuk, Kecamatan Kejayan dan HL (28), warga Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, dan berhasil diamankan 4 hari pasca kejadian.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan kejadian berlangsung pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 9 pagi. Usai pulang dari Pasar Kraton, korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di halaman depan rumah.

Meski telah dikunci stang, namun saat korban masuk rumah selama 1 jam, tiba-tiba saat akan berangkat bekerja, ia mendapati motornya raib.

"Korban baru belanja dari pasar kemudian pulang memarkir motor di depan rumahnya. Masuk sekitar satu jam dan ketika mau berangkat kerja, tiba-tiba motornya sudah tidak ada di tempat," kata Kapolres saat memimpin Konferensi Pers di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (13/4/2026) sore.

Usai kejadian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota, dan petugas langsung melakukan penelusuran.

Kata Titus, keberadaan CCTV sangat membantu pergerakan pelaku saat melakukan aksinya. Selang empat hari kemudian, polisi berhasil menangkap AR di tempat persembunyiannya meski sempat berusaha melarikan diri.

Sedangkan pelaku satunya lagi, yakni HL menyerahkan diri ke Mapolres Pasuruan Kota, Sabtu (11/4/2026).

"Semuanya sudah kami amankan beserta barang buktinya, dan dua-duanya adalah residivis," singkatnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya 1 unit motor milik korban lengkap dengan STNK, flashdisc dan BB lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g KUHP UU nomor 1 tahun 2023 yang mengatur pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 7 sampai 9 tahun.

Titus pun mengimbau warga agar memarkir kendaraannya di dalam rumah, sebagai antisipasi terhadap potensi terjadinya tindak curanmor maupun curat.

"Karena kriminalitas bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Maka dari itu untuk lebih amannya, kami himbau agar ketika memarkir kendaraan di rumah, jangan di halaman tapi dimasukkan ke garasi atau dalam rumah," imbaunya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....