Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Kepanjen Malang

  • 09 Apr 2026 20:24 WIB
  •  Malang
RRI.CO.ID, Malang - Polisi mengungkap peredaran sabu di Kepanjen dan menangkap seorang pemuda berinisial F (22), warga Desa Ngasem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, di sebuah rumah kos kawasan Kelurahan Ardirejo.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) saat tersangka berada di dalam kamar kos.

“Petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, kemudian dilakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat total 22,20 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, serta alat hisap.

Barang bukti tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan dalam paket-paket kecil.

“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan sabu telah dipaketkan dan siap diedarkan. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar,” katanya.

Polisi menduga tersangka menjalankan aksinya secara mandiri dengan memanfaatkan kamar kos sebagai lokasi penyimpanan sekaligus transaksi.

“Tersangka memanfaatkan kamar kos agar aktivitasnya tidak mudah terdeteksi,” ujar AKP Bambang.

Saat ini, tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri asal barang dan jaringan yang terkait,” pungkasnya.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....