Remaja Terduga Curanmor Ditangkap di Lawang

  • 09 Mar 2026 12:38 WIB
  •  Malang
RRI.CO.ID, Malang - Aksi pencurian sepeda motor di Lawang, Kabupaten Malang, berhasil digagalkan warga dan polisi. Seorang remaja berinisial KA (17) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor di depan rumah makan di Jalan Dr. Cipto, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Sabtu (7/3/2026).

Remaja tersebut diketahui merupakan warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Kasi Humas Polres Malang, Bambang Subinajar, menjelaskan kejadian bermula saat korban berinisial FS (26), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah makan Padang.

“Korban bersama rekannya memarkir sepeda motor dalam kondisi terkunci stang lalu masuk ke dalam rumah makan. Saat saksi keluar, motor tersebut sudah berpindah tempat dan dinaiki oleh seseorang yang tidak dikenal,” kata Bambang, Senin (9/3/2026).

Mengetahui hal tersebut, saksi segera memberi tahu korban. Korban kemudian berteriak maling dan mengejar pelaku yang mencoba membawa kabur sepeda motor tersebut. Aksi pengejaran itu menarik perhatian warga sekitar. Pelaku akhirnya berhasil dihentikan warga sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.

“Terduga pelaku sempat diamankan warga setelah diteriaki maling. Pada saat yang bersamaan anggota Polsek Lawang yang sedang patroli melintas dan langsung mengamankan pelaku dari kerumunan massa,” jelas Bambang.

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia membuka kunci stang sepeda motor menggunakan kunci palsu sebelum mencoba membawa kabur kendaraan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T untuk membuka kunci stang kendaraan,” ujarnya.

Polisi juga melakukan pengembangan dan menemukan indikasi bahwa pelaku diduga pernah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah lain, seperti Pakis, Tumpang, Singosari, Batu, hingga Pandaan.

“Terduga pelaku mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi lain dengan modus serupa, yakni menggunakan kunci T. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan penadah,” terang Bambang.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih beserta dokumen kendaraan dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.

Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang sesuai mekanisme peradilan anak.

Rekomendasi Berita