Polisi Tangkap Pria Gondanglegi yang Gadaikan Motor Pinjaman

  • 09 Mar 2026 12:34 WIB
  •  Malang
RRI.CO.ID, Malang - Polisi menangkap pria yang menggadaikan sepeda motor pinjaman milik temannya di Gondanglegi. Kasus tersebut diungkap oleh Polres Malang setelah menerima laporan dari korban terkait dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku berinisial AT (29), warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gondanglegi setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban berinisial ZA (50), warga Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi.

Kasi Humas Polres Malang, Bambang Subinajar, menjelaskan peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi rumah korban bersama istri dan anaknya.

“Pelaku datang bersama anak dan istrinya ke rumah korban, kemudian menyampaikan niat untuk meminjam sepeda motor dengan alasan akan mengantar istrinya pulang ke kos di wilayah Gondanglegi Wetan,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Karena merasa kasihan, korban akhirnya meminjamkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah miliknya kepada pelaku. Namun setelah dua hari, kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan.

Korban sempat mencoba menghubungi pelaku melalui aplikasi pesan singkat, tetapi nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Setelah lebih dari sepekan tanpa kejelasan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondanglegi setelah mengetahui pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan motor yang dipinjam,” jelas Bambang.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Rabu (4/3) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain.

“Pelaku mengaku sengaja meminjam sepeda motor milik korban, lalu kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain. Dari hasil gadai, pelaku mendapat uang sekitar Rp600 ribu yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Bambang.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2007 beserta dokumen kendaraan. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp6 juta.

“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut,” pungkas Bambang.

Rekomendasi Berita