Polisi Gadungan di Malang Rampas Mobil, Pelaku Ditangkap

  • 06 Mar 2026 19:34 WIB
  •  Malang
RRI.CO.ID, Malang - Polres Malang mengungkap kasus perampasan mobil yang terjadi di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MS (40), warga Desa Klampok, Kecamatan Singosari, ditangkap setelah diduga merampas mobil milik korban dengan berpura-pura sebagai anggota polisi.

Pelaku diamankan di rumahnya pada Kamis malam oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Tumpang dan Polsek Singosari.

Kasi Humas Polres Malang, Bambang Subinajar, menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial JA (20), warga Lumajang yang tinggal di rumah kontrakan di Tumpang, menawarkan mobil Toyota Kijang Innova miliknya melalui Facebook pada akhir Februari 2026.

Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku tertarik membeli kendaraan tersebut. Setelah berkomunikasi melalui pesan, pelaku mengatur pertemuan untuk melihat mobil yang dijual.

“Pelaku awalnya menghubungi korban dan mengaku berminat membeli mobil yang diposting di media sosial. Saat bertemu, pelaku meminta mencoba kendaraan tersebut dengan alasan test drive,” kata Bambang, Jumat (6/3/2026).

Saat perjalanan menuju wilayah yang sepi di Kecamatan Poncokusumo, pelaku tiba-tiba menodongkan pistol kepada korban. Ia mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai penadah mobil. Belakangan diketahui, pistol yang digunakan pelaku merupakan senjata palsu.

“Pelaku mengancam korban menggunakan pistol yang belakangan diketahui merupakan pistol mainan jenis revolver. Korban juga sempat diborgol sehingga tidak bisa melawan,” jelas Bambang.

Barang bukti mobil yang dirampas pelaku gadungan

Dalam aksinya, pelaku tidak sendirian. Seorang rekannya mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor dan membantu menguasai korban.

Selama perjalanan, korban bahkan dipaksa menghubungi orang tuanya untuk meminta uang tebusan sebesar Rp40 juta. Namun karena uang tidak kunjung dikirim, korban akhirnya diturunkan di jalan.

“Setelah itu pelaku membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova milik korban beserta satu unit ponsel. Total kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku. Petugas pun berhasil menangkap MS di rumahnya di wilayah Singosari.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Bambang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova beserta STNK, pistol mainan jenis revolver, borgol besi, borgol plastik, satu unit ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Bambang juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan orang yang belum dikenal.

“Polres Malang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan orang yang belum dikenal. Jika menemukan indikasi penipuan atau kejahatan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian,” pungkas Bambang.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....