Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 6 Pengedar Sabu
- 05 Mar 2026 11:55 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus enam pelaku pengedar sabu yang masih saja nekat melakukan aksinya di bulan ramadhan.
Keenam pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan aksinya cukup lama, dan mulai ketahuan gelagatnya pada awal pebruari lalu.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan penangkapan keenam pelaku tersebut berdasarkan operasi intensif yang dilaksanakan selama 24 jam atau dalam kurun waktu satu hari.
"Kita tangkap tak kurang dalam waktu 24 jam," kata Kapolres dalam keterangan persnya, Kamis (5/3/2026).
Dijelaskannya, keenam tersangka pengedar sabu berhasil diringkus dari empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan pertama dilakukan Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar kos di Desa/Kelurahan Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan.
Dua tersangka, ARF (35) dan SS (19), warga Kecamatan Prigen, diamankan dengan barang bukti tujuh bungkus sabu seberat total 7,521 gram. Polisi juga menyita satu timbangan elektrik, dua unit ponsel, uang tunai 2,8 juta, plastik klip kosong, tas hitam, serta satu unit sepeda motor.
Selanjutnya, Selasa (10/2/2026) pukul 02.00 WIB, tersangka SHT (39) ditangkap di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Dari tangan pelaku diamankan lima kantong sabu dengan berat total 0,758 gram serta satu unit ponsel dan plastik klip kosong.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, MR (41) diringkus di Desa Kersikan, Kecamatan Bangil. Polisi menemukan enam paket sabu dengan berat total 0,916 gram, dua timbangan elektrik, tiga unit ponsel, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor.
Pengungkapan terakhir terjadi pukul 07.30 WIB di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Tersangka MF (39) diamankan dengan dua bungkus sabu seberat total 4,769 gram. Turut disita dua timbangan elektrik, satu unit ponsel, tas hitam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu.
Kata Harto, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan Pasuruan BERSINAR (Bersih dari Narkoba), terlebih menjaga kesucian bulan Ramadan.
"Kita akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika tanpa kompromi dan kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dikaitkan dengan ketentuan KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan dan partisipasi masyarakat agar Kabupaten Pasuruan benar-benar bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....