Buron Curanmor Wonosari Malang Diringkus Polisi

  • 15 Feb 2026 06:36 WIB
  •  Malang
RRI.CO.ID, Malang - Polres Malang menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang buron hampir setahun. Kasus pencurian kendaraan bermotor itu terjadi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial D (50), warga Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang sejak tahun lalu.

Peristiwa pencurian terjadi di pinggir perkebunan kopi Dusun Sundan, Desa Plaosan, pada awal Maret 2025. Korban berinisial N (63) kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit tahun 2023 saat mencari rumput untuk pakan ternak.

Korban memarkir sepeda motor di area kebun kopi dan meninggalkan kunci di bawah pohon. Sekitar satu setengah jam kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi. Upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil hingga korban melapor ke Polsek Wonosari.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, tim penyidik melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Setelah serangkaian penyelidikan, kami berhasil melacak pelaku yang sudah lama masuk DPO,” ujar Bambang, Minggu (15/2/2026).

Tim gabungan dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang, Unit Reskrim Polsek Wonosari, dan Polsek Kromengan kemudian bergerak ke Desa Balesari, Kecamatan Ngajum. Pelaku berhasil diamankan pada Jumat (13/2) beserta barang bukti.

Polisi menyita sepeda motor milik korban serta sebuah gerinda potong yang diduga digunakan untuk memutus kunci kendaraan. Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Wonosari.

Bambang menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pencurian kendaraan bermotor lainnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegasnya.

Polres Malang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci tidak aman, terutama di lokasi terbuka.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....