Polresta Makota Ungkap Curanmor, Pelaku Masih Anak
- 04 Feb 2026 09:27 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua anak di bawah umur. Meski demikian, Polresta Malang tetap berupaya menjaga masa depan generasi muda.
“CCTV sangat efektif. Dari rekaman, pergerakan pelaku bisa kami petakan sehingga pengungkapan kasus menjadi lebih cepat,” tambahnya.
Menurutnya, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus mengedepankan aspek perlindungan dan pembinaan, bukan semata-mata penghukuman.
“Kami memikirkan masa depan mereka. Anak-anak ini perlu dibina dan diarahkan agar tidak terjerumus lebih jauh,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang korban, Andika, warga Kecamatan Blimbing mengapresiasi respons cepat Polresta Malang Kota dalam menangani kasus tersebut.
“Waktu itu ada enam sampai tujuh motor warga. Motor saya berada di bagian belakang dan tidak saya kunci setang agar motor di depan bisa keluar. Ternyata kondisi itu dimanfaatkan pelaku. Dari rekaman CCTV terlihat jelas motor saya dibawa,” ungkap Andika.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Malang Kota secara simbolis menyerahkan kembali sepeda motor kepada pemilik. Ia berpesan agar kendaraan tersebut bersifat pinjam pakai sementara untuk kepentingan proses hukum, serta tidak dipindahtangankan maupun dimodifikasi.
Sebagai langkah pencegahan, Polresta Malang Kota juga mengaktifkan kembali program “Polisi Sambang Sekolah”. Program ini bertujuan mengenalkan tugas kepolisian sekaligus memberikan edukasi kepada pelajar terkait pencegahan kenakalan remaja, mulai dari bahaya pencurian, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, balap liar, tawuran, hingga pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap hukum.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis mengungkapkan bahwa kasus curanmor tersebut terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Dau, Kabupaten Malang.
“Modus para pelaku terbilang sederhana namun efektif, yakni mengincar sepeda motor yang tidak dikunci setang. Mereka berkeliling mencari sasaran, satu pelaku memantau situasi, sementara yang lain mengeksekusi, lalu motor didorong keluar dari lokasi,” ungkap Kombes Putu Kholis, Selasa (4/2/2026).
Dua pelaku diketahui berinisial MYM (16) dan RHP (10). Keduanya merupakan anak di bawah umur, tidak lagi mengenyam pendidikan formal, dan berasal dari lingkungan pergaulan yang sama.
“Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah dua kali melakukan pencurian dan menggunakan sepeda motor hasil curian untuk aktivitas sehari-hari. Motif utama mereka adalah keinginan memiliki kendaraan, ditambah minimnya pemahaman hukum akibat usia yang masih sangat muda,” katanya.
Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat, khususnya pemilik bangunan yang memasang kamera pengawas (CCTV), karena sangat membantu proses penyelidikan.
“CCTV sangat efektif. Dari rekaman, pergerakan pelaku bisa kami petakan sehingga pengungkapan kasus menjadi lebih cepat,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Polresta Malang Kota menerapkan KUHP baru, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan Pasal 77 ayat (2).
“Namun karena pelaku masih di bawah umur, penanganannya kami sinergikan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui penelitian kemasyarakatan. Rekomendasi Bapas akan menjadi pedoman langkah selanjutnya,” jelas Kombes Putu Kholis.
Menurutnya, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus mengedepankan aspek perlindungan dan pembinaan, bukan semata-mata penghukuman.
“Kami memikirkan masa depan mereka. Anak-anak ini perlu dibina dan diarahkan agar tidak terjerumus lebih jauh,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang korban, Andika, warga Kecamatan Blimbing mengapresiasi respons cepat Polresta Malang Kota dalam menangani kasus tersebut.
Ia menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa sepeda motornya.
“Waktu itu ada enam sampai tujuh motor warga. Motor saya berada di bagian belakang dan tidak saya kunci setang agar motor di depan bisa keluar. Ternyata kondisi itu dimanfaatkan pelaku. Dari rekaman CCTV terlihat jelas motor saya dibawa,” ungkap Andika.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Malang Kota secara simbolis menyerahkan kembali sepeda motor kepada pemilik. Ia berpesan agar kendaraan tersebut bersifat pinjam pakai sementara untuk kepentingan proses hukum, serta tidak dipindahtangankan maupun dimodifikasi.
Sebagai langkah pencegahan, Polresta Malang Kota juga mengaktifkan kembali program “Polisi Sambang Sekolah”. Program ini bertujuan mengenalkan tugas kepolisian sekaligus memberikan edukasi kepada pelajar terkait pencegahan kenakalan remaja, mulai dari bahaya pencurian, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, balap liar, tawuran, hingga pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....