Residivis Penipuan Diamankan Polsek Srengat Polresta Blitar

  • 31 Jan 2026 17:54 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Blitar - Polsek Srengat, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang sempat viral di media sosial yang terjadi di sejumlah wilayah.

Aksi penipuan ini dilakukan dengan modus berpura-pura telepon dan mengaku sebagai suruhan dari pemilik toko tersebut.

Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan pelaku yang diamankan bernama Suryono (51) warga Tulungagung dan ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Awalnya polisi mendapat laporan pada 27 Januari 2026, dan peristiwa penipuan terjadi pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Toko Tembakau Sumber Roso, Jalan Kawi, Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

"Saat itu penjaga toko yang masih berstatus pelajar, Sulistya, sedang sendirian menjaga toko. Pelaku datang menggunakan sepeda motor sambil mengenakan helm merah dan masker. Ia mengaku disuruh pemilik toko untuk membuat rak etalase," ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

AKP Samsul menjelaskan untuk meyakinkan korban, pelaku berpura-pura melakukan panggilan telepon seolah berbicara dengan pemilik toko. Tanpa curiga, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp2 juta yang diminta pelaku dengan alasan membeli material dan memasang CCTV.

Setelah pelaku pergi, korban baru menyadari telah tertipu usai mengonfirmasi langsung ke pemilik toko, Eva Agustina, yang menyatakan tidak pernah menyuruh siapa pun.

"Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya sepeda motor Suzuki Satria F150 tanpa pelat nomor, helm merah, ponsel, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta rekaman CCTV dalam flashdisk," kata dia.

Lebih lanjut ia menambahkan pelaku ternyata bukan orang baru dalam kasus serupa. Pelaku merupakan residivis, pada tahun 2017 pernah menjalani hukuman di Lapas Ponorogo, dan tahun 2024 di Lapas Trenggalek dalam perkara yang sama.

Bahkan dari pengakuan pelaku, sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026, ia telah beraksi di berbagai wilayah seperti Srengat, Wonodadi, Talun, Kademangan, Tulungagung, hingga Kediri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....