Satresnarkoba Polres Paskot Tangkap Pengedar Sabu 45 Gram

  • 24 Jan 2026 16:59 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Pasuruan - Belum genap satu minggu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba, AKP Ronny Margas langsung “tancap gas” memimpin pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika.

Kali ini, polisi berhasil membekuk dua orang tersangka pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Grati.

Kedua pelaku diketahui masing-masing berinisial J (43) dan M (51). Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis (22/1/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Tepatnya di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Ronny, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota dengan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi kejadian.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti dari tersangka J berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 45,76 gram, 1 buah lampu bohlam warna putih, serta 1 unit handphone OPPO A31 warna hitam.

Sementara dari tersangka M, petugas mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan 1 unit handphone Vivo Y12s 2021 warna biru muda.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut merupakan milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan harga Rp650.000. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Pasuruan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Ronny dalam keterangan persnya, Jumat (24/1/2026).

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Satresnarkoba.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Kasat Narkoba dan jajarannya. Belum genap satu minggu menjabat sudah mampu mengungkap kasus besar. Ini menunjukkan semangat dan keseriusan Polres Pasuruan Kota dalam memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegas AKBP Titus Yudho Uly.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait lainnya sesuai penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....