Kasus Penggelapan Mobil Rental, Polsek Klojen Bantah Tuduhan Pemerasan

  • 13 Jun 2026 12:55 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Polsek Klojen Polresta Malang Kota membantah adanya tuduhan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan penggelapan mobil rental yang melibatkan tersangka berinisial DN (29). Polisi menegaskan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur hingga akhirnya diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

Kapolsek Klojen Kepolisian Sektor Klojen Kompol Moch. Budiarto mengatakan, tuduhan yang beredar di sejumlah pemberitaan tidak sesuai dengan fakta penanganan perkara.

“Kami memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai SOP, mulai penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti hingga mediasi. Tidak ada pemerasan maupun intimidasi,” ujar Budiarto, Jumat (12/6/2026).

Kasus tersebut bermula saat DN menyewa satu unit mobil Honda Brio milik Yanuar Fauzi, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada November 2025. Kendaraan disewa dengan sistem bulanan hingga masa perjanjian berakhir pada Februari 2026.

Namun setelah masa sewa selesai, kendaraan tidak dikembalikan dan pembayaran sewa juga berhenti. Dari hasil penyidikan, mobil tersebut diduga telah digadaikan kepada pihak lain di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kanit Reskrim Polsek Klojen Ipda Ali Rohman menjelaskan, dari pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, kendaraan tersebut digadaikan dengan nilai sekitar Rp45 juta, dengan dana yang diterima tersangka sekitar Rp42 juta.

“Fakta itu yang menjadi dasar penyidik melakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Ali.

Sebelum membuat laporan polisi, korban disebut telah mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan menghubungi dan mencari keberadaan DN. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Penyidik juga sempat memfasilitasi mediasi pada 17 Mei 2026. Karena belum ada kesepakatan, perkara kemudian dilanjutkan sesuai proses hukum hingga tersangka ditahan.

Meski demikian, kepolisian tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Kesepakatan akhirnya tercapai setelah kedua pihak mengikuti gelar perkara yang difasilitasi Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Setelah syarat terpenuhi, tersangka dikeluarkan dari tahanan pada 22 Mei 2026,” kata Ali.

Sementara itu, korban Yanuar Fauzi membantah adanya dugaan pemerasan oleh polisi. Ia menjelaskan nominal kerugian yang muncul merupakan akumulasi tunggakan sewa kendaraan serta biaya untuk mengambil kembali mobil yang telah digadaikan. Dalam penyelesaian RJ tersebut, korban menerima pembayaran Rp15 juta sebagai bagian dari kesepakatan dengan pihak tersangka.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....