Sengketa Ahli Waris dan Nazir Tak Profesional Hambat Optimalisasi Tanah Wakaf

  • 07 Mei 2026 10:53 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Permasalahan sengketa ahli waris dan kurang optimalnya pengelolaan menjadi kendala utama dalam pengembangan tanah wakaf di Indonesia. Hal ini mengemuka dalam perbincangan Obrolan Hukum Pro 1 RRI Malang bersama Dr. Herlindah, S.H., M.Kn., Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Ia menjelaskan, banyak kasus wakaf yang belum dapat didaftarkan karena konflik internal keluarga. Terutama terkait status kepemilikan tanah yang belum disepakati oleh para ahli waris.

“Sering kali proses legalisasi terhambat karena persoalan keluarga belum selesai. Padahal, status tanah harus jelas dan bebas sengketa sebelum didaftarkan,” ungkapnya saat dikonfirmasi RRI pada Rabu (6/5/2026).

Dalam kondisi tertentu, seperti ketika wakif tidak diketahui, masyarakat tetap dapat mengajukan pengesahan melalui mekanisme akta pengganti akta ikrar wakaf, sepanjang keberadaan tanah wakaf tersebut telah diakui secara umum.

"Namun, jika terjadi gugatan hukum, proses penyelesaian harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum dapat dilanjutkan," katanya.

Selain itu, praktik penyimpangan seperti penggelapan tanah wakaf juga masih ditemukan. Dalam kasus demikian, masyarakat, ahli waris, maupun pihak terkait dapat melaporkannya kepada KUA atau Badan Wakaf Indonesia untuk ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pergantian nazir.

Peran nazir sebagai pengelola dinilai sangat krusial. Namun, tidak sedikit nazir yang belum memiliki kapasitas profesional dalam mengelola aset wakaf secara produktif.

“Permasalahan klasiknya ada pada pengelolaan. Padahal, jika dikelola dengan baik, wakaf bisa memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat,” jelas Herlindah.

Sebagai solusi, BWI terus mendorong peningkatan kapasitas nazir melalui edukasi dan pelatihan. Pengelolaan wakaf juga didorong agar lebih fleksibel dan produktif, tanpa mengabaikan tujuan awal wakaf.

Ia mencontohkan, tanah wakaf yang belum memungkinkan untuk langsung dibangun masjid dapat dimanfaatkan terlebih dahulu untuk kegiatan produktif, seperti pertanian atau perkebunan. Hasilnya kemudian dapat digunakan untuk merealisasikan tujuan wakaf secara bertahap.

Data menunjukkan, luas tanah wakaf yang telah terdaftar mencapai puluhan ribu hektar. Jika dikelola secara optimal, potensi tersebut dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan.

"Karena itu, selain memastikan legalitas, peningkatan kualitas pengelolaan menjadi kunci agar wakaf tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga berdampak nyata secara sosial dan ekonomi," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....