Remaja dan Ancaman Kejahatan Digital
- 02 Mei 2026 07:33 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Di era sekarang, kenakalan remaja tidak lagi identik dengan tawuran atau pelanggaran di dunia nyata, tetapi juga merambah ke dunia digital yang sering dianggap “tidak berbahaya”. Padahal, dari aktivitas sehari-hari seperti berkomentar kasar, menyebarkan konten tanpa izin, hingga mencoba judi online, semuanya bisa berujung pada pelanggaran hukum.
Hal ini ditegaskan dalam siaran Jaksa Menyapa RRI malang yang mengangkat tema Kenakalan Remaja bersama narasumber A. A. Gde Yoga Putra, S.H. (Kepala Subseksi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan) dan Nanda Bagus Pramukti, S.H. (Kepala Subseksi II Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan)
Yoga menyatakan bahwa banyak tindak pidana fisik hari ini justru berawal dari konflik di media sosial. "Dari sisi hukum, anak tetap memiliki tanggung jawab atas perbuatannya. Bahkan disebutkan bahwa anak sudah bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sejak usia 12 tahun”, jelasnya kepada RRI, Sabtu (2/5/2026). Artinya, usia muda bukan jaminan bebas dari konsekuensi hukum. Meskipun sistem peradilan anak lebih mengedepankan pembinaan, seperti melalui diversi, tetap saja proses hukum dapat memberikan dampak besar pada masa depan anak.
Masalah lain yang mengkhawatirkan adalah rendahnya literasi digital. Banyak remaja belum memahami bahwa jejak digital sulit dihapus.
“Akun palsu sekalipun tetap bisa dilacak jika terindikasi melakukan tindak pidana” tambahnya. Hal ini menjadi peringatan bahwa kebebasan di dunia digital tetap memiliki batas hukum yang jelas.
Peran orang tua pun menjadi sangat penting dalam mengawasi dan membimbing anak. “Lebih baik orang tua yang cerewet di rumah, daripada jaksa yang cerewet di ruang pemeriksaan” pesannya. Ia menegaskan bahwa komunikasi dan pengawasan sejak dini adalah kunci utama mencegah anak terjerumus ke dalam kejahatan digital.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....