Lulus IPK 4,00, Mahasiswi FH Unisma Teliti Minimnya Pengajuan Restitusi Korban

  • 02 Mar 2026 12:36 WIB
  •  Malang
RRI.CO.ID, Malang - Prestasi membanggakan diraih Sanggita Restria Rivana, mahasiswi Fakultas Hukum Program Studi Hukum Universitas Islam Malang (Unisma) angkatan 2021. Ia berhasil menyelesaikan studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna 4,00.

Meski meraih predikat lulusan terbaik dalam wisuda beberapa waktu lalu, Sanggita mengaku sejak awal tidak menargetkan gelar tersebut. Baginya, kunci utama adalah totalitas dalam setiap proses pembelajaran.

“Saya tidak berekspektasi menjadi lulusan terbaik. Tapi setiap mengerjakan tugas, saya selalu mengecek ulang agar hasilnya maksimal,” ujar Sanggita beberapa waktu lalu.

Selama delapan semester kuliah di Unisma, ia konsisten menjaga performa akademik. Tantangan terbesar yang dihadapi, menurutnya, adalah menjaga motivasi belajar di tengah rasa jenuh dan pengaruh lingkungan. Namun, ia tetap disiplin, terutama saat menghadapi tugas dan ujian.

Sanggita juga memiliki metode belajar yang khas. Ia mengaku sebagai pembelajar auditori. Setiap perkuliahan direkam, kemudian diputar kembali untuk didengarkan dan dicatat ulang. Cara tersebut membantunya memahami materi secara lebih mendalam.

Dalam skripsinya, Sanggita mengangkat topik tentang pelaksanaan pemberian restitusi kepada korban tindak pidana kekerasan seksual dengan studi di Pengadilan Negeri Kota Malang Kelas I A. Penelitiannya mencakup perkara tahun 2022 hingga 2025.

Dari hasil penelitiannya, ia menemukan bahwa dari sejumlah kasus kekerasan seksual yang ditangani, hanya satu korban yang mengajukan restitusi. Menurutnya, terdapat beberapa hambatan yang menyebabkan minimnya pengajuan tersebut.

“Stigma terhadap korban masih kuat. Banyak yang merasa jika pelaku sudah dihukum, itu sudah cukup, sehingga tidak mengajukan restitusi. Selain itu, kurangnya pemahaman korban mengenai hak restitusi juga menjadi faktor,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kurangnya sosialisasi serta koordinasi antar instansi terkait, termasuk dalam pemberitahuan hak restitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam regulasi tersebut, hakim memiliki kewajiban memberitahukan hak korban untuk mendapatkan restitusi.

"Namun, berdasarkan hasil penelitian, beban perkara yang tinggi diduga menjadi salah satu alasan hak tersebut belum selalu tersampaikan secara optimal dalam praktik persidangan," tuturnya.




Selain fokus akademik, Sanggita juga aktif mengikuti program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di Pengadilan Negeri Kota Malang Kelas I A selama empat bulan. Saat ini, ia juga menjalani magang di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menurutnya, program MBKM justru membantu manajemen waktu karena skema konversi SKS memungkinkan mahasiswa fokus pada praktik di lapangan tanpa terbebani perkuliahan reguler.

Ke depan, Sanggita berharap penelitian mengenai hak restitusi korban kekerasan seksual dapat menjadi perhatian lebih luas, baik dari aparat penegak hukum maupun pemangku kebijakan, agar hak-hak korban dapat terpenuhi secara optimal.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....