Pilkada Tidak Langsung, Pakar Ingatkan Sejarah Sentralisasi Kekuasaan

  • 18 Feb 2026 14:56 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Wacana penerapan kembali pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik. Sistem ini sejatinya bukan hal baru dalam sejarah demokrasi Indonesia, karena pernah diterapkan sebelum era reformasi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Torik Abdul Aziz Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada masa tersebut kepala daerah dipilih oleh DPRD dan kemudian dimintakan persetujuan kepada Presiden. Mekanisme itu menuai kritik karena dinilai memperkuat sentralisasi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Pada periode itu muncul kesan bahwa pembangunan terlalu terpusat, khususnya di Pulau Jawa, sehingga daerah lain merasa kurang mendapatkan ruang yang adil,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa setelah reformasi dan bergulirnya otonomi daerah, sistem pemilihan kepala daerah mengalami perubahan. Meski demikian, dinamika politik menunjukkan bahwa perdebatan terkait mekanisme Pilkada tidak pernah benar-benar berhenti.

Torik melanjutkan, pada tahun 2014, DPR sempat mengesahkan aturan Pilkada tidak langsung. Kebijakan tersebut dibatalkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden saat itu, sehingga Pilkada kembali dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Memasuki era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, gagasan Pilkada tidak langsung kembali dibahas. Alasan efisiensi anggaran dan percepatan proses politik di daerah menjadi salah satu pertimbangan yang dikemukakan.

Menurut Torik, perbedaan pandangan di masyarakat merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. “Perdebatan ini menunjukkan bahwa demokrasi kita masih bergerak dan mencari bentuk terbaiknya,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....