Lapas Blitar Akui Penganiayaan Sesama Napi, Prosedur Dijalankan
- 12 Jan 2026 06:27 WIB
- Malang
KBRN, Blitar : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar mengakui adanya insiden penganiayaan sesama narapidana yang terjadi didalam Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Romi Novitrion menegaskan seluruh prosedur penanganan telah dijalankan sejak awal munculnya konflik.
"Benar telah terjadi tindakan kekerasan sesama narapidana di Lapas Blitar. Sejak awal kami sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, mulai pengawasan, mediasi hingga penindakan disiplin," tegasnya, Senin (12/1/2026).
Korban penganiayaan diketahui berinisial H (53), yang merupakan narapidana kasus narkoba. Ia diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh dua narapidana kasus narkoba lainnya berinisial I dan D.
Dijelaskan Romi, konflik dipicu persoalan utang piutang yang terjadi di luar Lapas. Saat para pihak bertemu didalam Lapas, persoalan tersebut kembali mencuat dan berujung pada intimidasi serta kekerasan fisik.
Petugas LP untuk pertama kalinya pada 25 Oktober 2025 sudah melakukan mediasi dengan melibatkan pihak keluarga H. Dalam mediasi itu, keluarga H berjanji mencicil utang sebesar Rp10 juta. Namun hingga batas waktu yang disepakati, cicilan tersebut belum terealisasi.
"Kemudian kami kembali memuakan mediasi untuk kedua kalinya karena cicilan belum terbayarkan," jelas Romi.
Lalu, mediasi ketiga dilakukan pada 7 Desember 2025 setelah muncul dugaan kekerasan fisik terhadap H. Kemudian, petugas mekukan pemeriksaan, pengamanan, serta pembuatan surat pernyataan bersama agar para pihak tidak mengulangi perbuatan serupa.
Selain itu, Lapas Kelas IIB Blitar juga menerapkan sanksi disiplin berupa pengasingan sementara terhadap H, I, dan D. Petugas juga menjatuhkan register F serta menghapus hak integrasi, seperti remisi dan pembebasan bersyarat
"Setelah terjadi pemukulan, kami melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Romi menyebut, pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, H mengalami kejang dan langsung dibawa ke Klinik Lapas sebelum dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar.
Setelah menjalani perawatan intensif selama lima hari, H dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (10/1/2026). Menurutnya, kondisi korban sempat menunjukkan perbaikan sebelum akhirnya menurun dan dinyatakan meninggal dunia.
"Pasca kejadian tersebut, kami telah berkoordinasi dengan kepolisian serta menyampaikan kronologi kejadian kepada keluarga korban. Jenazah H telah diautopsi oleh pihak kepolisian dan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan pada Sabtu malam," imbuhnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....