UB Gelar Survei Antikorupsi, Celah Gratifikasi Jadi Perhatian

  • 01 Okt 2026 18:03 WIB
  •  Malang
RRI.CO.ID, Malang - Universitas Brawijaya (UB) melalui Satuan Reformasi Birokrasi kembali menggelar Survei Indeks Persepsi Antikorupsi (IPAK) 2026 guna memetakan praktik integritas di lingkungan kampus, termasuk potensi gratifikasi, konflik kepentingan, dan kualitas layanan dari perspektif antikorupsi.

Ketua Satuan Reformasi Birokrasi UB, Ngesti Dwi Prasetyo mengatakan, survei tersebut merupakan bagian dari program integritas ekosistem perguruan tinggi yang didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tujuan survei ini pertama untuk mengetahui bagaimana aktivitas atau kegiatan berkaitan dengan integritas di Universitas Brawijaya, apakah masih ada atau tidak gratifikasi. Kedua, mengukur apakah masih ada benturan kepentingan, dan ketiga bagaimana layanan kita dalam persepsi antikorupsi,” kata Ngesti, Kamis (1/9/2026).

Peluncuran survei tersebut dilakukan bersamaan dengan sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

Menurut Ngesti, hasil survei diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi integritas di lingkungan UB sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki celah yang masih ditemukan.

“Program ini merupakan bagian dari penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi yang dicanangkan UB bersama KPK pada September 2026,” ungkapnya.
Survei ini melibatkan 3.600 responden dari seluruh fakultas dan unit di UB, serta mitra eksternal yang menggunakan layanan UB.
“Hasil survei akan kami rilis pada saat pelaksanaan Hari Anti Korupsi Sedunia,” tuturnya.

Rektor UB, Prof. Widodo menekankan pentingnya setiap informasi mengenai potensi pelanggaran integritas ditindaklanjuti, sekecil apa pun informasi tersebut.

Menurutnya, sikap permisif terhadap pelanggaran kecil dapat membuat tindakan yang semestinya tidak dilakukan justru dianggap sebagai sesuatu yang biasa.

“Sekecil apa pun informasi, tolong ditindaklanjuti. Kalau tidak dibenahi, maka dianggap kebiasaan dan budaya. Kadang kita terlalu permisif terhadap hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan,” ujar Prof. Widodo.

Ia mengatakan, UB dalam sekitar tiga tahun terakhir telah melakukan pendampingan serta menyusun sejumlah regulasi untuk memperkuat budaya bersih dari gratifikasi dan korupsi.

“Upaya tersebut juga melibatkan berbagai unit dan fakultas. Kami mendorong setiap unit membangun zona atau sistem integritas sebagai bagian dari perubahan tata kelola di lingkungan kampus,” tegasnya.

Prof. Widodo mengakui perubahan pola pikir dan budaya organisasi tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Karena itu, menurutnya, penguatan integritas membutuhkan konsistensi dari seluruh unit di lingkungan universitas.

“Untuk mengubah mindset dan budaya perlu waktu. Itu perlu konsistensi, khususnya dari Satuan Reformasi Birokrasi,” tandasnya.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....