UIN Malang Bakal Bentuk Pusat Kebijakan Publik dan Pengendalian Gratifikasi

  • 18 Sep 2026 15:55 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyiapkan pembentukan Pusat Kebijakan Publik dan Pengendalian Gratifikasi sebagai tindak lanjut pencanangan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Ilfi Nur Diana mengatakan, pusat tersebut disiapkan untuk memperkuat upaya membangun ekosistem integritas di lingkungan kampus. Pembentukan pusat menjadi salah satu tindak lanjut penyusunan program setelah UIN Malang ditetapkan sebagai salah satu perguruan tinggi percontohan pengendalian gratifikasi oleh KPK di Indonesia.

“Supaya kita fokus, tadi sudah di-warning oleh Ketua KPK, harus berhasil, harus menciptakan sebuah model bagaimana terbangun atau terbentuk integritas ekosistem di perguruan tinggi,” kata Prof. Ilfi, Jumat (18/9/2026).

Menurut Ilfi, pusat tersebut nantinya tidak hanya menangani aspek pengendalian gratifikasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kebijakan publik dan budaya integritas di lingkungan kampus.

UIN Malang juga akan membentuk duta integritas yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting agar pengendalian gratifikasi tidak berhenti pada pemahaman mengenai aturan.

“Jadi kami akan menjadikan ini sebuah gerakan, bukan hanya sekadar sosialisasi. Kalau sosialisasi itu nanti akan parsial. Kalau menjadikan sebuah gerakan, maka harus bergerak bersama-sama menjadi satu orkestra, mulai dari mahasiswa, dosennya, tendiknya, apalagi pimpinannya,” tegasnya.

Ilfi juga menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam memperkuat integritas nasional. Menurutnya, pendidikan tidak hanya bertujuan menghasilkan lulusan dengan prestasi akademik, tetapi juga membentuk calon pendidik dan pemimpin bangsa yang memiliki integritas.

Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto mengungkapkan, pengendalian gratifikasi di perguruan tinggi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur kampus. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan saja belum cukup tanpa diikuti contoh dan penerapan dalam aktivitas sehari-hari.

“Memang kita beraktivitas dengan intelektual dan merasa mantap dengan pemahaman yang dimiliki. Namun itu tidak cukup. Harus ada contoh nyata, bagaimana tenaga pendidik memberikan pelayanan dan menyelesaikan persoalan,” kata Setyo.

Ia menilai perguruan tinggi merupakan ekosistem yang luas karena melibatkan mahasiswa, tenaga pendidik, tenaga kependidikan hingga orang tua mahasiswa. Karena itu, upaya pengendalian gratifikasi perlu dibangun secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak.

Setyo juga berharap UIN Malang bersama Universitas Brawijaya (UB) yang menjadi kampus percontohan dapat menghasilkan model pengendalian gratifikasi yang dapat diterapkan di perguruan tinggi negeri lainnya. Menurutnya, pemilihan UIN Malang dan UB sebagai kampus percontohan salah satunya didasarkan pada kemauan kedua perguruan tinggi untuk terlibat aktif dalam program tersebut.

“Yang paling penting di sini adalah kemauan dari UB dan UIN Maulana Malik Ibrahim untuk kemudian berkontribusi. Kalau misalkan KPK memilih kemudian kampusnya menolak, kan bisa saja. Tapi beliau-beliau ini justru mendukung dengan peran aktif, mau terlibat,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....