UB dan UIN Malang Jadi Pilot Project Pengendalian Gratifikasi KPK

  • 18 Sep 2026 11:32 WIB
  •  Malang
RRI.CO.ID, Malang - Universitas Brawijaya (UB) dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dipilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kampus percontohan atau pilot project Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Hal ini diungkapkan Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto dalam Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) dan Workshop Penyusunan Program Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi di Universitas Brawijaya, Jumat (18/9/2026).

“Pemilihan UB dan UIN Malang sebagai kampus percontohan tidak hanya mempertimbangkan kondisi kedua perguruan tinggi, tetapi juga kemauan kampus untuk terlibat aktif dalam program pengendalian gratifikasi,” katanya.

Menurutnya, program tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai unsur di kampus karena pengendalian gratifikasi tidak cukup hanya dilakukan melalui aturan, tetapi perlu diterapkan dalam aktivitas sehari-hari sivitas akademika.

“Yang paling penting di sini adalah kemauan dari UB dan UIN Maulana Malik Ibrahim untuk kemudian berkontribusi. Kalau misalkan KPK memilih kemudian kampusnya menolak, kan bisa saja. Tapi beliau-beliau ini justru mendukung dengan peran aktif, mau terlibat,” ujar Setyo.

Setyo mengatakan, dua kampus tersebut diharapkan dapat menjadi pelopor yang menunjukkan bagaimana program pengendalian gratifikasi dapat diterapkan secara konkret di lingkungan perguruan tinggi.

“Jika implementasinya berjalan baik, model yang dikembangkan di UB dan UIN Malang diharapkan dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi negeri lainnya di Indonesia,” ungkapnya.

Dalam rangkaian program tersebut, KPK memberikan pendampingan melalui workshop yang melibatkan sejumlah unsur di internal KPK, termasuk bidang pendidikan dan peran serta masyarakat serta unit yang menangani pengendalian gratifikasi.

Setyo mengatakan proses tersebut juga menjadi ruang bagi kampus untuk mengidentifikasi hal-hal yang sudah berjalan sekaligus melihat bagian yang masih perlu diperbaiki.

Evaluasi terhadap upaya pencegahan korupsi di perguruan tinggi, lanjutnya, dapat dilihat melalui sejumlah instrumen penilaian integritas. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar untuk menentukan bagian yang masih perlu diperkuat.

“Kalau misalnya kurang, diperbaiki. Kalau posisinya masih merah, berupaya jadi kuning, kalau kuning jadikan hijau,” ujarnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo mengatakan, pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem perguruan tinggi yang berintegritas.

“Tantangannya pasti ada dalam membangun sistem pencegahan korupsi karena melibatkan kelembagaan dan berbagai unsur sivitas akademika,” ungkapnya.

Ia menyebut, program tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri. Dalam program tersebut telah dipetakan sejumlah risiko yang berpotensi muncul di lingkungan perguruan tinggi serta perangkat yang dapat digunakan untuk mengurangi risiko tersebut.

“Ada 12 risiko, potensi risiko, dan kemudian ada delapan perangkat yang bisa untuk mengimbangi supaya risiko-risiko itu menjadi semakin minimal, semakin kecil,” kata Widodo.

Melalui status sebagai kampus percontohan, UB dan UIN Malang diharapkan tidak berhenti pada pencanangan program, tetapi membangun mekanisme pengendalian gratifikasi yang dapat diterapkan dalam aktivitas kampus.

KPK berharap pengalaman dan praktik yang dikembangkan di dua perguruan tinggi tersebut nantinya dapat menjadi pembelajaran bagi perguruan tinggi negeri lain dalam memperkuat budaya integritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....