Pemkot Probolinggo Gandeng Kejari Perkuat Pendampingan Hukum

  • 28 Jul 2026 20:59 WIB
  •  Malang

RRI. CO. ID, Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat upaya pencegahan persoalan hukum.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Lilik Setyawan di Aula Adhyaksa, Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Selasa (28/7/2026). Turut hadir Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Sekretaris Daerah Budiono Wirawan, jajaran kepala perangkat daerah, serta para camat.

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengatakan Kejaksaan Negeri merupakan mitra strategis bagi pemerintah daerah dalam menangani berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi langkah untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi sehingga seluruh tahapan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan lebih jelas, terarah, dan menghasilkan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

"Kerja sama ini diharapkan menciptakan sinergi dan kolaborasi sehingga hasil kerja pemerintah semakin maksimal, dengan tujuan dan tahapan yang jelas," ujarnya.

Aminuddin juga menekankan pentingnya pendampingan hukum sebagai upaya pencegahan agar aparatur sipil negara dapat menjalankan tugas dengan rasa aman dan penuh tanggung jawab.

Ia berharap kolaborasi antara Inspektorat dan Kejaksaan semakin diperkuat, tidak hanya dalam aspek pendampingan, tetapi juga pengawasan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Lilik Setyawan menjelaskan perjanjian kerja sama tersebut menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, bagi Pemerintah Kota Probolinggo.

"Kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam mendukung pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045," katanya.

Lilik juga memaparkan sejumlah capaian Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, di antaranya melalui inovasi Jaksa Peduli Aset Negara (Juara) yang berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp27,4 miliar. Selain itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp28,9 juta melalui pendampingan hukum nonlitigasi.

Menurutnya, ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum berupa legal opinion dan legal assistance, tindakan hukum lainnya seperti mediasi dan fasilitasi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, sosialisasi, dan magang.

Selain itu, kerja sama juga diarahkan untuk memperkuat mitigasi risiko hukum sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama satu tahun dan pelaksanaan setiap kegiatan akan didahului dengan permohonan tertulis serta koordinasi antara Pemerintah Kota Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

Diharapkan, sinergi tersebut mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan memberikan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan program pembangunan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....