Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 3 Tersangka Pungli PTSL Desa Wonosari

  • 15 Jul 2026 14:02 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengungkap kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022–2023 di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur.

Dalam kasus ini, setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada selasa (14/7/2026) usai menjalani pemeriksaan secara intensif. Diantaranya Kepala Desa (Kades) Wonosari berinisial IHS, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) berinisial BTW, serta Bendahara Pokmas berinisial BC.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

"Dari penyidikan, tim sudah mengantongi alat bukti yang kuat. Sehingga kita amankan dan kita tahap supaya proses penyidikan berjalan baik," kata Rustandi di sela-sela kesibukannya, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula saat program PTSL berjalan di Desa Wonosari pada Februari 2022 lalu.

Para tersangka diduga memanfaatkan program tersebut untuk melakukan pungutan liar (pungli) terhadap 72 warga.

Modusnya, para tersangka mengklaim bahwa tanah yang diajukan sertifikasi oleh warga merupakan Tanah Kas Desa (TKD).

Akibatnya, warga diwajibkan membayar uang ganti rugi dengan nominal fantastis, yakni berkisar Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per bidang tanah.

"Padahal, sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPN melalui program PTSL yang seharusnya gratis atau dengan biaya resmi yang ringan. Namun, warga justru dibebani hingga terkumpul uang sekitar Rp 1,1 miliar," jelas Rutandi.

Lebih lanjut, penyidik menemukan fakta bahwa sebagian dana hasil pungli tersebut diduga diselewengkan untuk membeli sebidang kebun apel di desa setempat, yang kemudian dikelola untuk mencari keuntungan pribadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kejari Kabupaten Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sisa hasil pungutan sebesar Rp 162.540.000 serta enam sertifikat tanah yang belum diserahkan kepada pemiliknya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....