Mantan Bupati Blitar Mak Rini Kembali Diperiksa Kejaksaan
- 10 Jul 2025 06:26 WIB
- Malang
KBRN, Blitar : Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini kembali menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kaitan kasus korupsi DAM Kali Bentak.
Pemeriksaan kedua bagi Mak Rini itu berlangsung pada Rabu (9/7/2025) pagi hingga sore atau selama 7 jam.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Dyan Kurniawan menyampaikan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Blitar Rini Syarifah yang kedua kalinya untuk melengkapi berkas perkara dari lima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Terkait kasus DAM Kali Bentak, beliau dipanggil untuk kelengkapan berkas dari lima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Statusnya beliau ini sebagai saksi," ucap Dyan, Kamis (10/7/2025).
Menurut Dyan, dalam pemeriksaan kedua kali ini, tim penyidik memberikan 30 pertanyaan kepada Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.
Pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan peran Mak Rini dalam proyek pembangunan DAM Kali Bentak yang berada di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
"Kurang lebih ada 30 pertanyaan yang disampaikan kepada beliau. Kaitan perannya dan prosesnya seperti apa dan itu yang sedang kami dalami," katanya.
Sekedar diketahui, sebelumnya Mak Rini sudah menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak pada 16 April 2025 lalu. Pemeriksaan kedua ini dilakukan setelah yang bersangkutan pulang dari menunaikan ibadah haji.