Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Judi Online

  • 15 Agt 2024 20:33 WIB
  •  Malang

KBRN, Malang : Judi online semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga dapat menyebabkan dampak negatif yang luas pada masyarakat.

Salah satu peran utama kejaksaan adalah melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan judi online. Eko Joko Purwanto, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasuruan, dalam Dialog Malang Siang Ini menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa pelaku judi online mendapatkan hukuman yang sesuai berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Upaya pemerintah dan negara untuk memberantas judi sudah berbagai macam. Namun pelaku kejahatan ini enggak kurang akal. Judi konvensional sudah dibatasin dan diawasin, tapi mereka membuat terobosan untuk melakukan dengan cara online yang susah untuk di berantas,” ujarnya, Kamis (15/08/2024).

Meskipun pemerintah telah melarang segala bentuk perjudian, seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE secara khusus mengatur perjudian online, serta pasal 303, pasal 303 bis KUHP, dan pasal 2 ayat (1), (2), (3) UU no.7 tahun 1974 tentang penerbitan perjudian, namun praktik judi online tetap sulit diberantas karena karakteristiknya yang anonim, lintas negara, dan sulit dilacak.

“Unsur-unsur tindak pidana perjudian menurut KUHP Pasal303 ayat (3) yang pertama adanya perbuatan, kemudian kedua bersifat untung-untungan, yang ketiga dengan mempertaruhkan uang atau barang yang berharga, dan yang keempat adalah melawan hukum," tambahnya

Sementara itu, Adia Pratistia, S.H., Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Pasuruan menjelaskan kejaksaan juga memiliki peran dalam penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Penyuluhan ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku.

"Edukasi hukum ini juga dapat membantu mencegah masyarakat, terutama generasi muda, dari terlibat dalam aktivitas judi online,"pungkasnya

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....