Wali Kota Batu Dorong Sinergi Advokat

  • 13 Des 2025 18:35 WIB
  •  Malang

KBRN, Batu : Wali Kota Batu Nurochman menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batu dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan layanan bantuan hukum serta kolaborasi dengan organisasi profesi advokat.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Anggota Cabang DPC PERADI Malang Tahun 2025 di Senyum World Hotel, Kota Batu, Sabtu (13/12/2025).

Nurochman mengapresiasi DPC PERADI Malang yang memilih Kota Batu sebagai lokasi kegiatan. Menurutnya, peran advokat memiliki posisi strategis dalam menjaga kepastian hukum dan membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum, terutama di tengah penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang memerlukan penyesuaian bersama.

Ia menilai pemerintah daerah harus sigap mengantisipasi berbagai implikasi hukum yang berkembang di masyarakat, termasuk mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan nonlitigasi dan perdamaian.

"Untuk itu, sinergi antara pemerintah daerah, advokat, dan aparat penegak hukum menjadi kebutuhan utama," tandasnya.

Wali Kota juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batu telah menyediakan pos bantuan hukum bagi warga kurang mampu sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional masyarakat. Ia mendorong agar ekosistem bantuan hukum di Kota Batu terus diperkuat dan terverifikasi secara legal, sejalan dengan dinamika kebutuhan hukum warga.

Selain pendampingan hukum, Nurochman berharap kerja sama dengan PERADI Malang dapat diperluas pada aspek edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat.

“Karena masih banyak warga yang belum memahami keberadaan layanan bantuan hukum gratis, sehingga diperlukan upaya bersama untuk meningkatkan literasi hukum,” ujarnya.

Ia berharap Rapat Anggota Cabang DPC PERADI Malang dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang sejalan dengan agenda pemerintah daerah dalam membangun kesadaran hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.

Saat ini, Pemerintah Kota Batu telah bekerja sama dengan tujuh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Layanan tersebut mencakup pendampingan litigasi pidana dan perdata, serta konsultasi dan penyuluhan hukum guna memastikan akses keadilan yang setara bagi seluruh warga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....