Jangan Anggap Remeh Pelecehan Seksual
- 05 Agt 2026 14:52 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang- Masih banyak masyarakat yang menganggap pelecehan seksual hanya terjadi dalam bentuk pemerkosaan atau kekerasan fisik. Padahal, tindakan yang kerap dianggap sebagai candaan, seperti siulan, komentar bernada seksual, hingga pesan tidak pantas di media sosial, juga termasuk bentuk kekerasan seksual yang dapat diproses secara hukum.
Hal tersebut disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Febrianika Maharani, S.H., M.H., dalam program Obrolan Hukum yang disiarkan di RRI Malang pada Rabu (8/7/2026). Dialog tersebut mengangkat tema Saling Menjaga dan Saling Melindungi: Mewujudkan Rasa Aman dari TPKS.
Febrianika menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, baik yang dilakukan secara fisik maupun nonfisik. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa tindakan seperti catcalling juga merupakan bentuk pelecehan seksual.
“Selama ini banyak yang menganggap catcalling hanya bercanda. Padahal, pelecehan seksual nonfisik dapat dikenai sanksi pidana apabila memenuhi unsur-unsur dalam Undang-Undang TPKS,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga sering dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban, termasuk anggota keluarga maupun orang yang memiliki relasi kuasa seperti guru, dosen, atau atasan.
Febrianika berharap masyarakat tidak lagi menormalisasi berbagai bentuk pelecehan seksual sekecil apa pun. Menurutnya, terciptanya ruang aman harus dimulai dari sikap saling menghormati batasan orang lain dan keberanian untuk berpihak kepada korban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....