Penulis Diingatkan Pahami Kontrak Penerbit

  • 05 Agt 2026 14:54 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Semakin banyaknya pilihan penerbit indie dan platform digital memberikan peluang lebih luas bagi penulis untuk menerbitkan karya. Namun, di balik kemudahan tersebut, penulis juga perlu memahami aspek hukum agar hak atas karya tetap terlindungi.

Hal itu disampaikan Riana Dianita dalam program Literasi Digital yang disiarkan di Pro 1 RRI MALANG pada Jumat (7/8/2026). Ia mengingatkan agar penulis tidak terburu-buru menandatangani kontrak kerja sama dengan penerbit.

“Pastikan hak cipta tetap berada di tangan penulis. Selain itu, baca juga klausul mengenai masa kontrak, hak adaptasi menjadi film atau webtoon, hingga ketentuan jika suatu saat ingin pindah ke penerbit lain,” ujarnya.

Selain membahas kontrak penerbitan, Riana juga mengenalkan peluang menerbitkan buku digital melalui Google Play Books. Menurutnya, proses menjadi mitra Google memang memerlukan waktu karena ada tahapan verifikasi untuk memastikan naskah merupakan karya asli penulis.

Ia menambahkan bahwa strategi pemasaran tetap menjadi faktor penting dalam penjualan buku digital. Salah satu cara yang pernah dilakukannya ialah menggratiskan buku pertama selama beberapa waktu untuk membangun jumlah pembaca dan memperoleh ulasan sebelum memasarkan karya berikutnya.

Riana berharap semakin banyak masyarakat berani memulai menulis. Menurutnya, perkembangan platform digital membuat kesempatan menjadi penulis kini semakin terbuka, asalkan diimbangi dengan konsistensi berkarya serta pemahaman mengenai hak cipta dan strategi pemasaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....