PP 20/2026 Dorong Keadilan Pajak dan Tertib Pembukuan UMKM
- 06 Agt 2026 16:52 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Pemerintah menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 beserta implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace bukan semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara. Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membangun administrasi usaha yang lebih tertib.
Hal tersebut disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Utara, R. Mahendra Lesmana, dalam dialog "Prioritas Nasional Indonesia Cerdas" di RRI Malang, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, selama ini aktivitas perdagangan digital berkembang sangat pesat, sementara sebagian transaksi belum tercatat secara optimal dalam sistem perpajakan. Melalui regulasi baru, pemerintah berupaya memberikan perlakuan yang setara antara pelaku usaha daring dan pelaku usaha konvensional.
"Penerapan PP 20 dan PMK 37 ini adalah untuk keadilan. Selama ini yang rajin melaporkan dan membayar pajak kebanyakan toko-toko offline. Dengan aturan baru ini seluruh pelaku usaha memiliki level playing field yang sama," ujar Mahendra.
Ia menambahkan, pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku usaha memperoleh kesempatan yang sama dalam menjalankan bisnis sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Malang Utara, Acob Achmadi, menjelaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari sejumlah regulasi yang telah berlaku sebelumnya mengenai pajak UMKM.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan tarif pajak UMKM telah mengalami beberapa perubahan, mulai dari PP 46 dengan tarif satu persen, kemudian PP 23 yang menurunkan tarif menjadi 0,5 persen, dilanjutkan PP 55, hingga akhirnya disempurnakan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.
"PP Nomor 20 ini sebenarnya adalah penyempurnaan. Jadi masih berkaitan dengan pengenaan pajak UMKM yang sudah ada sebelumnya," kata Acob.
Menurutnya, penyempurnaan tersebut tidak hanya mengatur tarif, tetapi juga memberikan kepastian mengenai jangka waktu penggunaan tarif final bagi jenis wajib pajak tertentu.
Acob menjelaskan salah satu alasan diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah untuk mencegah praktik memecah badan usaha demi tetap memperoleh fasilitas tarif PPh final 0,5 persen.
Ia mencontohkan, sebelumnya terdapat potensi pelaku usaha yang memiliki omzet besar membentuk beberapa badan usaha baru agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar sehingga tetap menikmati tarif final.
"Kalau dulu ada yang memecah usahanya menjadi beberapa CV supaya omzet masing-masing tetap di bawah Rp4,8 miliar. Nah, dengan PP 20 ini praktik seperti itu diantisipasi agar tercipta rasa keadilan," jelasnya.
Menurut Acob, pemerintah ingin memastikan fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang memang berhak, bukan dimanfaatkan sebagai celah untuk mengurangi beban pajak secara tidak semestinya.
Selain memahami aturan perpajakan, DJP juga mengajak para pelaku UMKM mulai membiasakan diri melakukan pencatatan keuangan secara tertib.
Acob menilai pembukuan tidak hanya bMahendranfaat untuk kepentingan perpajakan, tetapi juga membantu pelaku usaha mengetahui kondisi bisnisnya secara lebih akurat.
"Mulailah dari sekarang membuat pencatatan dan pembukuan yang baik. Ketika nanti usaha berkembang dan kewajiban perpajakannya berubah, pelaku usaha tidak akan gagap lagi," ujarnya.
Ia mengatakan, melalui pembukuan yang rapi, pelaku usaha dapat mengetahui perkembangan omzet, keuntungan, hingga biaya operasional secara lebih jelas.
"Kita bisa melihat sebenarnya usaha kita untung atau tidak. Itu baru benar-benar terlihat kalau pembukuannya tertib, bukan hanya sekadar mencatat omzet," tambahnya.
Dalam dialog tersebut, Mahendra juga menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha mengira tidak lagi menggunakan tarif final 0,5 persen akan selalu membuat beban pajak menjadi lebih besar. Padahal, menurutnya, anggapan tersebut tidak selalu benar.
Ia menjelaskan bahwa tarif final dikenakan berdasarkan omzet bruto, sedangkan tarif umum memperhitungkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya usaha.
Karena itu, bagi badan usaha yang baru berdiri dan masih banyak mengeluarkan biaya operasional, penggunaan tarif umum justru bisa lebih menguntungkan.
"Kalau usaha baru biasanya belum langsung untung. Dengan tarif umum yang dihitung adalah laba bersihnya. Jadi kalau memang belum memperoleh keuntungan, bisa saja belum ada pajak yang harus dibayar," jelas Mahendra.
Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar masyarakat tidak langsung menganggap perubahan regulasi sebagai tambahan beban bagi dunia usaha.
Menutup dialog, DJP kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai informasi yang mengatasnamakan petugas pajak, terutama yang meminta sejumlah uang atau data pribadi.
Mahendra menegaskan seluruh pelayanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak diberikan secara gratis.
"Semua pelayanan perpajakan di KPP tidak dipungut biaya. Kalau ada yang mengatasnamakan pajak dan meminta sesuatu yang mencurigakan, silakan langsung datang atau menghubungi kantor pajak terdekat," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan konfirmasi kepada DJP.
Melalui penerapan PP Nomor 20 Tahun 2026 dan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, pemerintah berharap ekosistem perpajakan nasional semakin modern, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Selain meningkatkan kepatuhan sukarela, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas data perpajakan nasional, memperluas basis pajak secara adil, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat bagi UMKM maupun pelaku usaha digital di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....