Seller Marketplace di Bawah Rp500 Juta Bebas Potongan Pajak
- 06 Agt 2026 16:52 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace dengan omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun tidak otomatis dikenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Namun, agar memperoleh fasilitas tersebut, para penjual wajib menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace tempat mereka berjualan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam implementasi mekanisme baru pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Malang Utara, Acob Achmadi, menjelaskan bahwa sistem marketplace secara otomatis akan memotong pajak dari setiap transaksi penjual. Karena itu, penjual yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta harus lebih proaktif menyampaikan status usahanya.
"Default-nya marketplace akan memungut 0,5 persen dari setiap transaksi. Tetapi bagi wajib pajak orang pribadi yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta setahun, bisa membuat surat pernyataan bermeterai dan menyampaikannya kepada marketplace agar tidak dilakukan pemotongan," ujar Acob dalam dialog Prioritas Nasional Indonesia Cerdas di RRI Malang, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi pelaku UMKM agar tidak langsung dikenai pemotongan pajak sebelum memenuhi batas omzet yang telah ditetapkan pemerintah.
Acob menjelaskan, surat pernyataan tersebut tidak diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melainkan langsung kepada masing-masing marketplace yang digunakan penjual.
Hal ini karena marketplace menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak sehingga merekalah yang berwenang menentukan apakah transaksi seorang penjual akan dipotong atau tidak berdasarkan surat pernyataan yang diterima.
"Kalau omzet masih di bawah Rp500 juta, cukup membuat surat pernyataan. Surat itu disampaikan kepada e-commerce tempat berjualan. Kalau sudah diterima, marketplace tidak melakukan pemotongan," katanya.
Acob menambahkan, mekanisme tersebut tetap menggunakan prinsip self assessment, yakni pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menyampaikan kondisi usahanya secara jujur.
"Pajak itu pada prinsipnya self assessment. Jadi diberikan kepercayaan kepada wajib pajak. Kalau memang menyatakan omzetnya belum Rp500 juta, cukup dengan surat pernyataan itu," ujarnya.
Meski demikian, seluruh transaksi penjualan tetap akan terekam dalam sistem digital sehingga DJP masih dapat melakukan pengawasan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara surat pernyataan dan kondisi sebenarnya.
DJP mengungkapkan, selama masa transisi sejak Juli 2026, marketplace telah mulai mengirimkan pemberitahuan kepada para penjual melalui email agar segera melengkapi surat pernyataan apabila memenuhi syarat.
Menurut Acob, dalam beberapa pekan terakhir cukup banyak pelaku usaha yang datang ke KPP untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme tersebut.
"Selama bulan Juli memang banyak wajib pajak datang ke kantor untuk menanyakan surat pernyataan ini. Berarti kita bisa melihat bahwa marketplace juga sudah mengumumkan dan mengirimkan pemberitahuan kepada para seller," katanya.
Ia mengatakan, langkah proaktif marketplace tersebut diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administrasi ketika kebijakan mulai diterapkan penuh pada Agustus.
Salah satu hal yang banyak ditanyakan pelaku usaha adalah apakah surat cukup dikirim satu kali apabila mereka berjualan di beberapa marketplace sekaligus.
Menjawab hal itu, Acob menegaskan bahwa setiap marketplace memiliki sistem yang berdiri sendiri sehingga surat harus disampaikan kepada masing-masing platform.
"Misalnya jualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, maka surat pernyataan disampaikan ke semuanya. Mereka tidak saling terhubung," jelasnya.
Artinya, apabila penjual lupa mengirimkan surat ke salah satu marketplace, maka marketplace tersebut tetap akan melakukan pemotongan pajak sesuai sistem yang berlaku.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Utara, R. Mahendra Lesmana, menambahkan bahwa batas omzet Rp500 juta dihitung berdasarkan akumulasi seluruh penjualan, bukan hanya penjualan di satu marketplace.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang penjual memperoleh omzet Rp200 juta di Shopee, Rp150 juta di Tokopedia, Rp100 juta di Lazada, dan Rp100 juta di Blibli, maka total omzetnya telah mencapai Rp550 juta sehingga sudah melewati batas fasilitas tersebut.
Namun, karena sistem antar-marketplace belum saling terkoneksi, masing-masing platform hanya mengetahui transaksi yang terjadi di platformnya sendiri.
"Shopee mungkin hanya melihat omzet Rp200 juta. Lazada juga hanya melihat omzet di platform mereka. Mereka tidak saling tahu. Karena itu kalau total omzet sudah lebih dari Rp500 juta, sebaiknya seller segera memberitahukan kepada marketplace," jelas Mahendra.
Ia menilai keterbukaan wajib pajak justru akan menghindarkan persoalan administrasi pada akhir tahun saat pelaporan SPT.
"Keuntungannya adalah tidak menumpuk masalah di akhir tahun. Kalau sudah tahu omzet total melewati Rp500 juta, lebih baik segera memberi tahu marketplace agar pemotongan bisa langsung dilakukan," katanya.
Meski pemotongan pajak dilakukan otomatis oleh marketplace, DJP menegaskan bahwa kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap berlaku.
Namun, proses pelaporan akan jauh lebih mudah karena seluruh bukti pemotongan telah masuk secara otomatis ke sistem Coretax.
"SPT Tahunan tetap harus dilaporkan karena itu merupakan laporan seluruh penghasilan wajib pajak selama satu tahun. Bedanya sekarang data dari marketplace sudah otomatis masuk sehingga tidak perlu lagi mengumpulkan bukti potong secara manual," terang Mahendra.
Menutup penjelasannya, Acob mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengabaikan pemberitahuan yang dikirimkan marketplace, terutama melalui email.
Menurutnya, banyak persoalan administrasi justru muncul karena penjual tidak membaca informasi yang telah disampaikan oleh platform.
"Marketplace sudah memberikan waktu hampir satu bulan untuk penyesuaian. Mereka sudah mengirimkan pemberitahuan kepada para seller. Jadi manfaatkan kesempatan itu untuk segera menyampaikan surat pernyataan apabila memang omzetnya masih di bawah Rp500 juta," pungkasnya.
Melalui mekanisme baru ini, pemerintah berharap proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, kepatuhan wajib pajak meningkat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital yang memenuhi ketentuan perpajakan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....