Marketplace Resmi Pungut PPh 0,5 Persen Mulai 1 Agustus, DJP: Ini Bukan Pajak Baru

  • 06 Agt 2026 16:53 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi transaksi perdagangan melalui marketplace. Mulai 1 Agustus 2026, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memotong PPh sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi bruto para penjual (seller). Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan menjadi lebih mudah dan terintegrasi.

Hal tersebut disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Malang Utara, Acob Achmadi, dalam dialog "Prioritas Nasional Indonesia Cerdas" di RRI Malang.

"Sebenarnya pajak untuk e-commerce ini bukan baru muncul saat ini. Yang baru adalah penunjukan marketplace yang dapat melakukan pemungutan atau pemotongan pajak mulai 1 Juli 2026, sedangkan pelaksanaannya dimulai 1 Agustus," ujar Acob, Rabu 5/8/2026.

Menurut Acob, selama ini pelaku usaha yang berjualan secara daring tetap memiliki kewajiban perpajakan. Namun, mereka harus menghitung, menyetor, sekaligus melaporkan sendiri pajak yang menjadi kewajibannya. Melalui kebijakan baru tersebut, proses administrasi menjadi lebih sederhana karena marketplace bertindak sebagai pemungut pajak.

Marketplace nantinya akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen secara otomatis dari setiap transaksi bruto penjual, kemudian menyetorkannya kepada negara. Bukti pemotongan tersebut juga akan langsung masuk ke sistem Coretax wajib pajak sehingga dapat digunakan saat pelaporan SPT Tahunan.

Acob menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM yang selama ini masih kesulitan melakukan administrasi perpajakan secara mandiri.

"Daripada nanti menghitung sendiri, setor sendiri, kadang lupa, lebih baik dipotong otomatis sehingga ketika pelaporan SPT Tahunan datanya sudah masuk ke sistem dan tidak menyulitkan wajib pajak," katanya.

Pada tahap awal implementasi, pemerintah baru menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Menurut Acob, penunjukan tersebut masih dapat berkembang seiring pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia.

"Saat ini baru empat marketplace besar yang ditunjuk. Kalau nanti ada perkembangan marketplace baru yang potensial tentu pemerintah bisa menambah lagi," ujarnya.

Sementara marketplace yang belum ditunjuk masih belum memiliki kewajiban melakukan pemotongan pajak secara otomatis.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Utara, R. Mahendra Lesmana, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah tarif pajak UMKM yang telah berlaku selama beberapa tahun terakhir.

Ia mengingatkan bahwa tarif 0,5 persen sudah diterapkan sejak perubahan regulasi dari PP 23, kemudian disempurnakan melalui PP 55, dan kini kembali diperbarui melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.

"Tarifnya tetap 0,5 persen. Yang berubah sekarang adalah mekanisme pemungutannya sehingga marketplace membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya," jelas Mahendra.

Menurutnya, sistem tersebut sekaligus mengurangi risiko hilangnya bukti pembayaran pajak karena seluruh data akan tersimpan secara elektronik.

Selain mempermudah administrasi, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kualitas data perpajakan nasional. Seluruh transaksi yang dipotong marketplace akan direkam ke dalam sistem Coretax melalui integrasi NIK maupun NPWP wajib pajak.

Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu lagi mengumpulkan bukti potong secara manual ketika akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Data itu nanti sudah prepopulated. Jadi wajib pajak tidak kesulitan lagi karena bukti potongnya langsung masuk ke akun Coretax masing-masing," terang Acob.

DJP menilai penerapan mekanisme baru ini juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha daring dan toko konvensional yang selama ini relatif lebih mudah diawasi.

Selain memperluas basis perpajakan nasional, pemerintah berharap sistem tersebut mampu meningkatkan kepatuhan sukarela para pelaku usaha tanpa menambah beban administrasi.

Menutup dialog, Mahendra mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang mengatasnamakan petugas pajak.

"Semua pelayanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya. Kalau ada informasi yang mencurigakan, silakan datang langsung ke kantor pajak untuk memastikan kebenarannya," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....