Jual Frozen Food Harus BPOM atau Cukup SPP-IRT? Ini Penjelasannya

  • 22 Jun 2026 16:24 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Masih banyak pelaku UMKM yang bingung mengenai perizinan produk makanan beku atau frozen food. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah produk frozen food cukup memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berdasarkan informasi yang disampaikan BPOM RI melalui media sosial resminya, produk frozen foodtidak termasuk kategori pangan yang dapat menggunakan SPP-IRT. Sebaliknya, produk pangan beku wajib memiliki izin edar BPOM RI dengan nomor registrasi MD atau ML sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

BPOM menjelaskan bahwa SPP-IRT hanya diperuntukkan bagi pangan olahan dengan risiko rendah, seperti kue kering, keripik, selai, bumbu kering, dan produk sejenis. Sementara itu, pangan olahan yang memerlukan penanganan khusus dalam proses produksi maupun distribusi, termasuk produk yang harus disimpan dalam rantai dingin (cold chain), tidak dapat memperoleh izin SPP-IRT.

Produk frozen food seperti nugget ayam, sosis, bakso beku, dimsum beku, dan berbagai makanan beku lainnya dinilai memiliki risiko lebih tinggi karena rentan mengalami penurunan mutu apabila proses produksi, penyimpanan, atau distribusinya tidak dilakukan dengan benar. Oleh karena itu, pengawasannya dilakukan langsung oleh BPOM melalui mekanisme izin edar MD atau ML.

Menurut BPOM, kewajiban izin edar tersebut bertujuan memastikan bahwa fasilitas produksi telah memenuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), produk aman dari cemaran, informasi pada label lengkap dan sesuai ketentuan, serta masa simpan produk telah diuji dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, BPOM menegaskan bahwa UMKM tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh izin edar BPOM. Pelaku usaha dapat memulainya dengan memastikan tempat produksi memenuhi standar CPPOB, melakukan pengujian laboratorium untuk menjamin keamanan dan mutu produk, menyiapkan label yang sesuai ketentuan, serta mengajukan pendaftaran izin edar melalui sistem elektronik BPOM yang telah terintegrasi dengan OSS.

Dengan memiliki izin edar BPOM, produce frozen food tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pemasaran yang lebih luas. Pengawasan yang lebih ketat terhadap produk pangan beku diharapkan dapat menjamin keamanan pangan sekaligus mendorong UMKM naik kelas dan mampu bersaing di pasar yang lebih besar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....