LPS: 15 BPR di Jatim Ditutup hingga September
- 30 Sep 2026 11:38 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang — Sebanyak 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) telah dicabut izin usahanya sepanjang Januari hingga September 2026.
Kepala LPS Jatim II Bambang S Hidayat mengatakan, penutupan BPR umumnya dipicu persoalan tata kelola, termasuk fraud yang melibatkan pengurus dan debitur.
“Isunya itu selalu, rata-rata hampir 100 persen terkait tata kelola. Misalkan ada fraud yang dilakukan oleh pengurus atau bersama-sama dengan debitur,” kata Bambang. Rabu 30 September 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan terutama disebabkan oleh persaingan bisnis. Masalah internal justru dapat memperburuk kondisi bank hingga tidak mampu melanjutkan kegiatan usaha.
“Bank kita sebenarnya sangat kuat. Tetapi begitu digerogoti dari dalam melalui tindakan-tindakan yang tidak sesuai ketentuan, ada fraud di sana, biasanya permasalahannya terkait itu,” ujarnya.
Salah satu BPR yang dilikuidasi di Jawa Timur adalah BPR Prima Master Bank di Surabaya. OJK mencabut izin usaha bank tersebut pada 27 Januari 2026 setelah sebelumnya berada dalam status pengawasan karena masalah permodalan dan tingkat kesehatan bank.
Bambang mengatakan, kasus tersebut menjadi pengingat bagi industri BPR untuk memperkuat pengawasan internal dan memastikan pengurus menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.
Berdasarkan laporan hingga 25 September 2026, selain BPR Prima Master Bank, BPR yang izinnya dicabut antara lain BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, serta sejumlah BPR dan BPRS di wilayah lain. Penyelesaian hak dan kewajiban bank-bank tersebut dilakukan melalui proses likuidasi oleh LPS.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....