Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp57,23 Triliun

  • 18 Sep 2026 09:09 WIB
  •  Malang
RRI.CO.ID, Malang - Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus bertambah. Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan tersebut berasal dari empat sumber utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp44,05 triliun, pajak aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.

Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE. Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, pada Agustus 2026 DJP kembali memperbarui daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk STAAH Limited dan Aghanim Inc. sebagai pemungut baru. Pada saat yang sama, Expedia Lodging Partner Services Sarl dicabut dari daftar pemungut.

“Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp44,05 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari akumulasi sejak 2020 hingga 2026,” kata Inge, Jumat (18/9/2026).

Selain transaksi perdagangan elektronik, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari aktivitas aset kripto. Hingga Agustus 2026, penerimaan dari sektor ini mencapai Rp2,15 triliun.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech tercatat Rp5,28 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.

“Pajak dari transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah atau Pajak SIPP juga memberikan kontribusi sebesar Rp5,75 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun,” ujarnya.

Inge menyebut, peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha konvensional dan digital.

“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujarnya.

Penerapan pajak pada aktivitas ekonomi digital merupakan bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan transaksi berbasis teknologi, termasuk perdagangan elektronik dan layanan digital. DJP menyebut pemungutan PPN PMSE sendiri telah diterapkan sejak 1 Juli 2020.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....