OJK Malang Ungkap Modus Penipuan Sasar Anak Muda
- 16 Sep 2026 18:27 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda dan mahasiswa, untuk mewaspadai berbagai modus penipuan keuangan digital. Modus yang menyasar anak muda kini tidak hanya berupa investasi ilegal, tetapi juga penipuan pekerjaan paruh waktu hingga transaksi belanja daring.
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan mengatakan, salah satu modus yang banyak menyasar anak muda adalah penipuan berkedok pekerjaan atau penghasilan tambahan. Korban biasanya ditawari imbalan setelah melakukan tugas sederhana, seperti memberikan ulasan atau menyukai konten di media sosial.
Menurut Farid, korban awalnya akan mendapatkan imbalan kecil setelah melakukan tugas. Namun, untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar, korban kemudian diminta menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu.
“Misalnya setor Rp10 ribu dapatnya Rp100 ribu. Kalau sudah begitu, nanti disuruh like lagi dan nominalnya digedein. Begitu sudah besar, biasanya baru sadar kalau itu penipuan,” Ujar Farid dalam dialog di RRI Malang, Rabu (16/9/2026).
Selain modus pekerjaan paruh waktu, penipuan juga dilakukan dengan mengatasnamakan platform belanja daring. Farid menjelaskan, korban yang baru saja melakukan transaksi dapat dihubungi oleh pelaku yang mengaku sebagai pihak dari platform tersebut.
Pelaku kemudian menyampaikan berbagai alasan, seperti kekurangan biaya pembayaran atau kendala pengiriman. Korban diarahkan untuk melakukan transfer dan dalam beberapa kasus diminta memberikan informasi penting seperti PIN.
“Yang ditransfer Rp10 ribu, tapi besoknya uang rekeningnya habis karena PIN-nya sudah terbaca oleh si penipu,” ujarnya.
Modus lainnya dilakukan dengan mengarahkan korban mengajukan pinjaman online melalui layanan yang legal. Setelah pinjaman cair, korban kemudian diminta mentransfer dana tersebut kepada pelaku, sementara kewajiban pembayaran pinjaman tetap menjadi tanggung jawab korban.
Farid juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Menurutnya, setiap investasi memiliki tingkat risiko sehingga masyarakat perlu memastikan legalitas dan kewajaran dari tawaran yang diterima.
Ia menekankan prinsip 2L, yakni legal dan logis, sebelum masyarakat menggunakan produk atau layanan keuangan. Legalitas dapat diperiksa melalui layanan resmi OJK, sementara masyarakat juga perlu mempertanyakan kewajaran dari keuntungan yang ditawarkan.
“Kalau ada penawaran apa pun, dipastikan logis atau tidak. Kalau terkait legalitas, bisa langsung menghubungi layanan OJK di 081-157-157-157,” jelasnya.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi, Dr. Aang Afandi, mengatakan mahasiswa menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan pendampingan dalam mengelola keuangan. Menurutnya, mahasiswa yang berada pada rentang usia 17 hingga 23 tahun sedang berada dalam fase mencari jati diri dan rentan mengikuti tren atau gaya hidup di lingkungan sekitarnya.
Aang menilai budaya fear of missing out atau FOMO juga dapat mendorong mahasiswa mengikuti gaya hidup tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial masing-masing.
Ia menambahkan, kemampuan mengelola keuangan menjadi tantangan tersendiri bagi mahasiswa karena pola kehidupan di perguruan tinggi berbeda dengan sekolah. Karena itu, pemahaman mengenai pengelolaan keuangan perlu diperkuat agar mahasiswa tidak mudah terjebak dalam berbagai tawaran keuangan yang merugikan. (Afina Salsabila)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....