Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim III Capai Rp19,15 Triliun

  • 12 Agt 2026 14:56 WIB
  •  Malang
RRI.CO.ID, Malang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp19,148 triliun dari target Rp33,182 triliun. Capaian tersebut setara 57,69 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun 2026.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan mengatakan, pihaknya optimistis penerimaan pajak hingga akhir tahun dapat memenuhi target 100 persen atau senilai Rp33,182 triliun.
“Capaian penerimaan tersebut merupakan hasil kontribusi berbagai kelompok wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan,” katanya, Rabu (12/8/2026).
Hingga saat ini, Kanwil DJP Jawa Timur III mencatat terdapat sekitar 4,983 juta wajib pajak terdaftar. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 1,356 juta yang berstatus aktif. Sementara 3,627 juta wajib pajak tercatat berstatus nonaktif.

Paryan menjelaskan, status nonaktif tidak selalu menunjukkan wajib pajak menghindari kewajiban perpajakan. Salah satu persoalannya berkaitan dengan validitas dan pemutakhiran data wajib pajak.

“Kalau misalkan terdaftar, tapi data terkait penghasilan, misalnya sudah berhenti bekerja, tidak punya penghasilan lagi, sudah pensiun, atau usaha bangkrut, tentu tidak bisa kita paksa untuk membayar. Tapi ketika ada data bahwa sudah ada penghasilan lagi, kita aktifkan kembali,” jelasnya.

Karena itu, DJP Jatim III mendorong optimalisasi pengawasan untuk meningkatkan keteraturan pembayaran pajak sekaligus memperluas basis pajak.

Paryan mengatakan, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melakukan canvassing atau pemetaan dan penelusuran wajib pajak di sentra-sentra ekonomi. Langkah tersebut dilanjutkan dengan edukasi kepada wajib pajak nonaktif yang berdasarkan data diketahui kembali memiliki aktivitas ekonomi.

“Kedua, edukasi kepada wajib pajak yang nonaktif dan ada data, kita aktifkan kembali. Ketiga, menghimbau wajib pajak yang tadi nonaktif dan ada data untuk melakukan kewajiban pembayaran pajaknya,” tuturnya.

Strategi perluasan basis pajak juga dilakukan dengan mengoptimalkan kegiatan ekstensifikasi secara terencana, terfokus, dan terintegrasi melalui pemanfaatan data.

“Penguatan kualitas data menjadi bagian penting dalam strategi tersebut. DJP Jatim III terus mendorong pencarian, penyajian, serta pemanfaatan data untuk mendukung pengawasan dan perluasan basis pajak,” ungkap Paryan.

Upaya itu turut dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah. DJP Jatim III telah menjalin perjanjian kerja sama dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dan penerimaan perpajakan.

Kolaborasi pengawasan juga dapat dilakukan terhadap objek ekonomi yang berkaitan dengan kewenangan pusat dan daerah, seperti sektor perhotelan. Melalui pertukaran data dan pengawasan bersama, potensi penerimaan diharapkan dapat dioptimalkan.

“Selain pemerintah daerah, kami juga menggandeng perguruan tinggi melalui tax center sebagai bagian dari upaya memperluas edukasi dan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Hingga 2026, terdapat 31 tax center yang telah berjalan dalam kerja sama dengan DJP Jatim III,” ujarnya.


Paryan menegaskan, tantangan ekonomi global tidak menghentikan aktivitas pelayanan dan penerimaan pajak. Kondisi seperti kenaikan harga minyak dan konflik di Timur Tengah memang berpotensi memengaruhi perekonomian, namun DJP tetap menjalankan strategi penerimaan secara normal.

“Kita seperti biasa, tidak ada kendala, berjalan normal. Seperti air mengalir,” tandasnya.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....