DJP Jatim III Dorong Perluasan Basis Pajak Hadapi Tantangan Global

  • 12 Agt 2026 14:38 WIB
  •  Malang
RRI.CO.ID, Malang - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III mendorong perluasan basis pajak sebagai salah satu strategi memperkuat penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi global.

Upaya tersebut dibahas dalam dialog Perpajakan bertajuk “Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global” yang diikuti perwakilan pemerintah daerah se-Malang Raya, perwakilan kampus, masyarakat dan pihak terkait lainnya. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari Forum Konsultasi Publik Kanwil DJP Jawa Timur III.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan mengatakan, forum konsultasi publik menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengetahui program dan kegiatan perpajakan sekaligus memberikan masukan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.

“Masukan dari masyarakat kami jadikan bahan evaluasi agar pelayanan ke depan semakin baik dan masyarakat semakin merasakan keberadaan Kanwil DJP Jawa Timur III,” ujar Paryan saat ditemui di sela kegiatan, Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan, masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat juga akan menjadi bahan dalam menyusun strategi peningkatan penerimaan pajak, khususnya melalui perluasan basis pajak.

Paryan menyebut, Kanwil DJP Jawa Timur III menghadapi target penerimaan sebesar Rp33,182 triliun pada tahun 2026. Untuk mencapai target tersebut, optimalisasi penerimaan dilakukan melalui berbagai strategi, termasuk intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan berbasis sistem serta data.

Menurutnya, tantangan pencapaian penerimaan pajak semakin kompleks seiring dinamika ekonomi global. Kondisi perekonomian global, kenaikan harga minyak, hingga konflik di kawasan Timur Tengah dinilai turut memberikan dampak terhadap kondisi perekonomian Indonesia, termasuk Jawa Timur.

“Untuk mencapai target yang sangat besar ini, tentu kami membutuhkan bantuan dan masukan dari semua pihak. Ide dan gagasan yang disampaikan dalam forum ini akan menjadi bahan bagi kami,” katanya.

Paryan menambahkan, kebijakan perpajakan pada 2026 diarahkan pada perluasan basis pajak melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi yang didukung sistem dan pemanfaatan data.

Tak hanya itu, penguatan kualitas data menjadi salah satu fokus, termasuk melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah. Kanwil DJP Jawa Timur III telah menjalin perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah maupun penerimaan pajak secara nasional.

Kolaborasi tersebut juga diarahkan pada pengawasan bersama terhadap objek pajak yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dan pusat.

“Misalnya hotel. Ada pajak daerah dan ada kewajiban perpajakan yang menjadi kewenangan pusat. Di sini bisa dilakukan kolaborasi dan sinergi sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus penerimaan negara,” jelas Paryan dalam forum konsultasi publik.

Selain dengan pemerintah daerah, Kanwil DJP Jawa Timur III juga mengembangkan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi melalui tax center. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendorong inovasi sekaligus memperkuat basis data dan edukasi perpajakan.

Paryan menyebut, saat ini terdapat sekitar 4,983 juta wajib pajak yang tercatat dalam wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur III. Data tersebut menjadi salah satu modal penting dalam strategi perluasan basis pajak, dengan tetap mendorong peningkatan kepatuhan dan kualitas data wajib pajak.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....