PANDI Catat 32 Ribu URL Berbahaya, Judi Online Masih Dominasi Ancaman Digital

  • 03 Jul 2026 09:04 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Ancaman kejahatan siber di Indonesia belum menunjukkan tanda mereda. Sepanjang semester pertama 2026, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mencatat sedikitnya 32.535 URL yang terindikasi disalahgunakan dalam berbagai aktivitas ilegal di ruang digital. Dari jumlah tersebut, praktik judi online masih menjadi ancaman paling dominan, jauh melampaui kasus phishing maupun penyebaran malware.

"Judi online masih menjadi ancaman terbesar dalam penyalahgunaan domain di Indonesia." Ketua PANDI, Isnawan, Kamis 2 Juli 2026.

Data tersebut dihimpun melalui Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX), platform milik PANDI yang digunakan untuk memantau, mengumpulkan, menganalisis, hingga mengoordinasikan penanganan penyalahgunaan nama domain. Sistem ini juga diperkuat oleh Breach Identification and Monitoring Assistant (BIMA) yang membantu proses identifikasi serta pemantauan potensi penyalahgunaan domain .id secara lebih cepat dan berbasis data.

Selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, IDADX memantau 25.815 domain yang terindikasi bermasalah. Berdasarkan kategori laporan, kasus judi online mendominasi dengan 24.523 laporan, disusul phishing sebanyak 6.491 laporan dan malware sebanyak 961 laporan. Selain itu, tercatat pula laporan terkait pornografi, impersonalisasi, spam, pelanggaran hak kekayaan intelektual, botnet, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan domain lainnya.

Ketua PANDI, Isnawan, menegaskan keamanan ruang digital tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Menurut dia, seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab menjaga ekosistem internet tetap aman dan terpercaya.

"Keamanan ruang digital adalah tanggung jawab bersama," kata Isnawan.

Ia menambahkan, melalui IDADX, PANDI berupaya memastikan setiap indikasi penyalahgunaan domain .id dapat ditangani secara lebih terukur, cepat, dan akuntabel.

PANDI menjelaskan, IDADX dikembangkan sebagai platform kolaboratif yang melibatkan registrar PANDI, laporan masyarakat, sistem BIMA, mitra keamanan siber seperti CleanDNS dan Netcraft, serta instansi pemerintah, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kolaborasi tersebut dinilai memperkuat proses deteksi dini, validasi laporan, analisis tren, hingga respons terhadap penyalahgunaan domain.

"PANDI berkomitmen mempercepat deteksi dan penanganan penyalahgunaan domain .id," ujar Isnawan. Komitmen tersebut diperkuat dengan pemanfaatan data IDADX sebagai dasar penyusunan kebijakan registrasi, deteksi dini, dan analisis berbasis risiko.

Berdasarkan jenis domain, penyalahgunaan paling banyak terjadi pada SLD .id dengan 18.699 domain, disusul .my.id sebanyak 2.037 domain dan .biz.id sebanyak 1.326 domain. Dari sisi URL yang terindikasi bermasalah, SLD .id juga menempati posisi tertinggi dengan 20.055 URL, diikuti .my.id sebanyak 2.906 URL dan .biz.id sebanyak 1.877 URL. PANDI mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan domain .id melalui kanal resmi IDADX agar ruang digital Indonesia semakin aman dan terpercaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....