OJK Setujui Penggabungan BPR untuk Perkuat Industri Perbankan di Jatim

  • 13 Mei 2026 18:48 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT BPR Danaputra Sakti ke dalam PT BPR Harta Swadiri sebagai bagian dari upaya memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat atau BPR di Jawa Timur. Langkah konsolidasi tersebut dilakukan untuk memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, serta memperkokoh ketahanan industri BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil dan UMKM.

Persetujuan penggabungan itu tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/D.03/2026 tanggal 20 April 2026. PT BPR Harta Swadiri sendiri berkedudukan di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan mengatakan, penggabungan usaha diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan efisiensi layanan BPR kepada masyarakat.

“Penggabungan usaha diharapkan dapat memperluas akses layanan kepada masyarakat dan memperkuat ketahanan BPR,” ujar Farid.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Dengan penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Malang kini tercatat sebanyak 45 BPR dan 6 BPRS. Hingga 31 Maret 2026, aset BPR/S di wilayah kerja OJK Malang mencapai Rp2,89 triliun.

OJK juga mengimbau masyarakat dan nasabah tetap tenang serta mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....