Terlambat Lapor SPT Kena Denda Satu Juta
- 23 Apr 2026 17:31 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang- Keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan masih menjadi perhatian serius di kalangan wajib pajak, terutama dengan diberlakukannya sistem Coretax yang lebih terintegrasi dan responsif.
Penyuluh Pajak R. Mahendra Lesmana menegaskan bahwa sanksi administratif tetap berlaku sesuai aturan. “Terlambat satu hari saja setelah batas waktu, denda sebesar satu juta rupiah akan dikenakan,” katanya dalam dialog Malang Siang Ini di Pro 1 RRI Malang, Kamis (23/4/2026)
Selain denda tetap, wajib pajak juga berpotensi dikenakan sanksi bunga apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak. “Sanksi bunga akan dihitung per bulan sesuai tarif yang berlaku,” jelasnya.
Alis Vita Zulfiana menambahkan bahwa Coretax memiliki kemampuan mendeteksi keterlambatan secara otomatis. “Begitu melewati batas waktu, sistem akan langsung memicu notifikasi kepatuhan,” tambahnya.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pelaporan dan segera memanfaatkan fasilitas yang tersedia. “Lebih baik lapor sekarang daripada harus membayar denda,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....