Hindari Sengketa, Bedakan Harta Bersama dan Harta Waris.

  • 06 Okt 2025 19:02 WIB
  •  Malang

KBRN, Malang: Persoalan harta dalam keluarga sering menimbulkan sengketa jika tidak dipahami sejak awal. Dua istilah yang kerap tertukar dan bayak disalah pahami adalah harta bersama dan harta waris. Dalam hukum Islam, keduanya memiliki kedudukan, pengelolaan, dan konsekuensi hukum yang berbeda. Permasalahan ini dibahas dalam Tausiah Mutiara Pagi bersama Ustadah Tinuk Dwi C, SH.,SHI.,M.Hum.,Ph.D. dari PD Aisyiah Kota Malang, Sabtu (27/9/2025) Pagi.

Dalam perspektif fikih, Ustadzah Tinuk Menjelaskan, harta bersama adalah harta yang diperoleh suami-istri selama masa perkawinan melalui usaha salah satu atau keduanya. Meski istilah “harta bersama” tidak disebut eksplisit dalam nash, para ulama menyepakati keberadaannya sebagai bentuk syirkah (kerja sama) karena ada kontribusi, baik berupa nafkah, tenaga, maupun peran domestik.

“Harta yang didapat saat pernikahan, sekalipun hanya dari gaji suami, tetap diakui sebagai milik bersama jika ada peran istri dalam menunjang kehidupan keluarga,” jelas Konsultan Hukum PD Aisyiah ini.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 85 menegaskan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama suami dan istri. Artinya, selama pasangan masih hidup dan hubungan masih berlangsung, harta itu belum masuk ranah waris.

Berbeda dengan harta bersama, harta waris dapat diartikan sebagai harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia. Harta ini baru bisa dibagikan setelah pemiliknya wafat, dan pembagiannya mengikuti aturan hukum waris Islam.

“Harta waris itu bukan dibagi saat seseorang masih hidup. Selama pemiliknya hidup, hartanya bukan warisan, melainkan hak milik penuh. Dalam pembagian harta waris, ada ketentuan jelas mengenai siapa yang berhak menerima, berapa bagian masing-masing, dan urutan prioritasnya. Anak, istri, suami, orang tua, dan cucu dari garis laki-laki termasuk ahli waris sesuai ketentuan Al-Qur’an surat An-Nisa" terang Ustadzah Tinuk.

Salah satu kesalahan yang sering terjadi di masyarakat adalah langsung membagi seluruh harta peninggalan sebagai warisan tanpa memisahkan harta bersama terlebih dahulu. Padahal secara hukum Islam, penyelesaiannya memiliki urutan.

“Kalau suami meninggal, yang dibagi bukan seluruh rumah atau tabungannya. Istri punya hak setengah dulu sebagai harta bersama, baru sisanya jadi harta waris,” rinci Ustadzah Tinuk.

Setelah harta bersama dipilah, barulah harta yang menjadi milik pewaris dibagi kepada ahli waris dengan mengikuti aturan hukum waris Islam. Selain itu, kewajiban pewaris seperti utang, wasiat (maksimal sepertiga), dan biaya pemakaman harus didahulukan sebelum pembagian waris.

Sebagai ahli hukum,Ustadzah Tinuk menegaskan, memahami perbedaan harta bersama dan harta waris penting untuk menjaga keadilan dan mencegah konflik keluarga.

“Hukum Islam sangat rinci soal harta. Kalau tidak dipahami, yang muncul bukan keberkahan, tapi perebutan,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....