OJK Bersama Polri Tangkap Mantan Direktur Investree
- 27 Sep 2025 09:54 WIB
- Malang
KBRN, Malang: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya.
AAG diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK melalui PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama, dengan mengatasnamakan Investree. Jumlah dana yang dihimpun mencapai sekitar Rp2,7 triliun dalam kurun Januari 2022–Maret 2024.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyebutkan AAG dijerat Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
“Penyidik OJK telah menahan tersangka dan saat ini dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ismail Riyadi, Sabtu (27/9/2025).
Selama penyidikan, AAG disebut tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK bersama Polri menerbitkan DPO dan Red Notice pada 14 November 2024, kemudian mengupayakan ekstradisi melalui koordinasi lintas kementerian dan dukungan penuh KBRI di Qatar.
OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan para korban yang masuk ke kepolisian. Sinergi antar-lembaga disebut menjadi bukti komitmen memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....