LPS Percepat Pembayaran Klaim Nasabah BPR PPR Batu

  • 07 Sep 2025 22:32 WIB
  •  Malang

KBRN, Malang: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) PPR Batu yang izinnya dicabut pada Juli 2025.

Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, mengungkapkan dalam waktu lima hari kerja setelah izin usaha dicabut, LPS telah membayarkan hampir 50 persen klaim nasabah.

“Kalau saya ingat, lima hari kerja setelah izin usaha dicabut, LPS sudah membayar tahap pertama sekitar 50 persen untuk 1.200 nasabah,” kata Bambang saat ditemui di Malang, Minggu (7/9/2025).

“Informasi terakhir yang saya terima dua minggu lalu sudah 75 persen. Saya yakin sekarang sudah mendekati 100 persen pembayarannya,” imbuhnya.

Bambang menegaskan percepatan pembayaran ini merupakan langkah LPS untuk memulihkan kepercayaan masyarakat ketika ada bank yang izinnya dicabut. Menurutnya, dampak pencabutan izin bank biasanya menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat, khususnya pada BPR.

“Begitu kita melakukan pembayaran secara cepat, sebenarnya kita mau merecover tingkat kepercayaan itu menjadi lebih tinggi lagi,” jelasnya.

Terkait kendala, Bambang memastikan hingga kini proses pembayaran klaim berjalan lancar. Hanya saja, sempat ada antrean lebih panjang di bank pembayar.

“Karena biasanya LPS membayar klaim melalui bank pembayar yang lokasinya paling dekat dengan BPR tersebut, kebetulan waktu itu banknya sedang melakukan pencairan program lain, sehingga antreannya agak lama. Tapi sudah kita koordinasikan dengan Jakarta supaya pembayaran ini diutamakan,” terangnya.

Bambang menambahkan, mekanisme pembayaran klaim penjaminan tetap mengacu pada prosedur LPS dengan menunjuk bank pembayar dari kelompok Himbara yang terdekat. Dengan percepatan ini, ia optimistis tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan sistem perbankan tetap terjaga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....